Nurdin Abdullah Siapkan Empat Saksi Meringankan

MAKASSAR (wartamerdeka.info) -  Persidangan perkara suap dengan terdakwa Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah sudah mendekati saat akhir. Pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah selesai. Minggu depan giliran pihak terdakwa NA yang akan menghadirkan saksi meringankan.

Terkait hal itu, Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyatakan, sudah menyiapkan empat saksi meringankan dan seorang ahli. Rencananya empat saksi meringankan tersebut akan dihadirkan pada sidang pekan depan.

"Kita siapkan empat saksi dan seorang saksi ahli," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).

Meski demikian, Arman enggan mengungkap siapa saja saksi meringankan dan ahli yang akan dihadirkan. Ia beralasan masih meminta pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Intinya saksi nanti akan menjadi pembanding dengan saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK," tegasnya.

Arman menegaskan dalam kasus tersebut, dirinya berkeyakinan kliennya bukanlah pelaku. Keyakinan tersebut, kata Arman, merujuk saksi yang sudah dihadirkan JPU KPK yang dianggapnya tidak berkaitan langsung dengan kliennya.

"Mulai dari saksi-saksi yang dihadirkan kan sudah cukup terang benderang siapa sesungguhnya pelaku yang berperan penting," ungkap Arman.

Bahkan, Arman mengaku sudah menyiapkan pledoi saat JPU KPK membacakan tuntutan kepada kliennya. Materi pembelaannya, imbuh Arman, merujuk semua dari fakta-fakta persidangan.

"Substansinya memang di situ. Selain pledoi pak Nurdin, pledoi dari kami juga ada," ucapnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama