TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Jajaran Sat Lantas Polres Majalengka Tertibkan Kendaraan Odong Odong

MAJALENGKA (wartamerdeka.info) - Jajaran Satuan Lalulintas  Polres Majalengka menindak lanjuti maraknya keberadaan odong-odong yang dinilai mengganggu dan melanggar aturan di jalan raya. Kendaraan odong-odong yang tengah melintas di jalan raya langsung ditindak dan diamankan ke Polres Majalengka, Sabtu (11/12/2021).

Kapolres Majalengka  AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman menyampaiakan bahwa jajaran Sat Lantas Polres Majalengka menindak para pelanggar lalulintas yang mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalulintas sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebanyak satu unit kendaraan odong odong diamankan di Polres Majalengka karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan kendaraan bermotor, serta kenyamanan pengendara bermotor lainnya dan keselamatan penumpangnya.

Kasat lantas menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan terhadap angkutan odong-odong yang sedang beroperasi di wilayah hukum Polres Majalengka dan memberikan pemahaman kepada para pemilik odong-odong terutama supir agar seyogyanya memikirkan keselamatan penumpang.

Kasat Lantas menghimbau bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan mengoperasionalkannya di jalan umum dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami melaksanakan himbauan pendekatan kepada pemilik pemilik dan pengemudi odong odong agar tidak mengoperasionalkan di jalan raya karena kereta odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata,” jelas Kasat Lantas.

Lebih lanjut Kasat lantas memaparkan bahwa apabila nantinya ditemukan odong-odong beroperasi di jalan akan dilakukan penindakan dan penyitaan kereta odong odong tersebut.

“Kita juga melakukan upaya pendekatan kepada bengkel / pembuat kereta odong-odong untuk tidak membuat lagi kereta odong odong yang dioperasionalkan di jalan raya, kalau terbukti masih membuat kendaraan kereta odong odong yang tidak laik, akan ditindak sesuai dengan UU yang berlaku,”pungkasnya.

(Azis Siswanda)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama