Merasa Dizalimi, Penghuni Apartemen GCM Mengadu Ke Gubernur Anies, Wali Kota Jakpus Langsung Sidak

Posko Pengaduan untuk warga RW08 yang diperlakukan sewenang-wenang 

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Setelah 20 hari listrik dan air di Apartemen GCM dimatikan lalu koridor dijaga dan ditiduri sejumlah preman bayaran PT Duta Pertiwi Tbk atas perintah orang yang mengaku bernama ACUN, ratusan warga GCM  mengadu via  HP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dan akhirnya membuat Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma bertindak tegas. 

“Pak Walikota tengah malam langsung sidak dan memimpin langsung penyalaan listrik dan air," demikian diungkapkan Jopi Tazar yang rukan dan apartemennya menjadi korban. 

Namun, belum 24 jam, giliran apartemen  milik Usman menjadi sasaran. Kontan Walikota marah lagi dan memerintahkan Camat Kemayoran untuk membuka Posko Pengaduan untuk warga RW08 yang diperlakukan sewenang-wenang, seperti dimatikan listrik dan air, teknisi mau memperbaiki internet atau AC dihalang-halangi, keluar masuk barang dihalangi sejumlah preman, warga mau ke kolam renang/gym diblok, dsb. 

“Tentang Pelanggaran HAM, Petunjuk untuk Warga dalam rangka pengaduan kepada KOMNAS HAM RI, sebaiknya dilengkapi sbb: 1. Difoto dan divideo wajah pelaku, kalau ada nametag selain wajah di zoom juga nametag nya dan tempat dinas nya di zoom. 2. Wajib ditanya dengan baik-baik siapa nama dan atas perintah siapa melakukan tsb, apakah ada surat perintah tertulis, kalau ada difoto/video juga. Bila tidak ada ditanya apa motif melakukan nya dan direkam. Hal tsb akan memudahkan penanganan kasus yang ada dengan lebih cepat,” ujar  Endah Ayu dari KATAHUKUM (KAwalnawaciTA bidang HUKUM), hari ini.

Posko Pengaduan akan terus dijalankan sampai dengan diadakannya RUTA sekaligus, sesuai Amanah UU20/2011 maka P3SRS wajib menunjuk atau membentuk Badan Pengelola baru di GCM dibawah pengawasan DPRKP DKI.   

Apalagi, secara hukum, pengesahan P3SRS dinilai sudah tepat karena pengurus pimpinan Tonny Soenanto dkk, yang disahkan oleh Sarjoko, Kepala Dinas PRKP Prov DKI,  sudah menang Kasasi 100K/PDT/2017 dan setelah terbit Pergub 132/2018, 133/2019 dilaksanakan RUALB 2 Maret 2019 dimana semua kepengurusan Kawasan rusun se DKI didemisionerkan dan lantas wajib mengikuti langkah-langkah Pergub untuk menyesuaikan AD/ART dan Kepengurusan. 

“Dalam prosesnya dari awal sampai akhir dikawal oleh semua Instansi terkait seperti  Kementerian PUPR, TGUPP DKI, DPRD DKI, DPRKP, bahkan DPD RI sehingga tidak  mungkin ada cacat hukum”, menurut  Jemmy Wollah Ketua RW08 yang selalu netral karena mewakili pemerintah di tingkat paling bawah. 

“Dari awal semua warga mendapat undangan untuk partisipasi termasuk oknum-oknum PT Duta Pertiwi Tbk, Herry Wijaya yang memiliki unit, namun mereka dengan arogan mengabaikan undangan dari DPRKP dan tidak pernah hadir”, Harhar Satmiko selaku Ketua Panmus menambahkan. 

“Karena oknum-oknum PT Duta Pertiwi Tbk tidak sampai 10 orang, maka sampai kiamat, PT Duta Petiwi Tbk dan figur-figurnya TIDAK AKAN bisa mengadakan RUALB sebagaimana diatur oleh Pergub tersebut. Makanya mereka menggunakan jalur hukum," ketua RW 08 Jemmy R. Wollah menegaskan.  

Itu sebabnya Perkara 510/PDT.G/2013/PN.JKT.PST jo 54/PDT/2015/PT.DKI jo 100K/PDT/2017  dengan Putusan Inkrach GUGATAN DITOLAK (selanjutnya disebut Perkara Lama), oleh Herry Wijaya dkk (oknum PT Duta Pertiwi Tbk) digugat kembali dengan Perkara Baru 16/PDT.G/2018/PN.JKT.PST jo 685/PDT/2019/PT.DKI jo 1335K/PDT/2021 dengan Putusan GUGATAN DIKABULKAN. 

“Ini artinya Putusan PERKARA BARU justru melanggar UU, PP dan PERGUB. Perkara jelas-jelas nebis in idem. Perkara kedaluwarsa, yang digugat ibaratnya sudah dikuburan, karena sudah ada tiga kali pergantian pengurus. Perkara dengan penggugat tidak punya legal standing.   Kalau saya Ketua MA, sudah saya pecat itu hakim-hakim yang main-main," ungkap Justiani dari KATAHUKUM (KAwalnawaciTA bidang HUKUM) menjelaskan kekecewaan nya kepada Institusi Hukum tertinggi yakni MA RI.

Lebih aneh lagi. September 2021, PTUN dalam Putusan 56/G/2021/PTUN.JKT jo 240/B/2021/PT.TUN.JKT menyatakan untuk membatalkan SK Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Nomor 591 dan 592 tahun 2020 tentang Pencatatan dan Pengesahan AD ART  dan Kepengurusan Tony Soenanto hasil RUALB Pergub, dengan alasan persoalan masih dalam proses peradilan perdata. Sekarang Gub/DPRKP dalam proses Kasasi. 

“Apapun putusan Kasasi TUN, warga GCM wajib mengadakan RUALB sebagaimana yang sudah dikerjakan sebelumnya. Apakah akan mengulang-ulang proses yang sama, mau sampai kiamat seperti ini?  Sedangkan Gubernur DKI dan DPRKP DKI yang menegakkan UU20/2011 sampai Pergub dan didukung puluhan surat Kementerian/Lembaga Negara bisa kalah oleh Mafia Rusun yang tidak memiliki legal standing. Maka Langkah Gub Anies sangat tepat, biarkan anjing menggonggong kafilah tetap berlalu”, demikian Leo Phunizar yang memimpin warga berhasil baliknama SHGB sehingga nama PT Duta Pertiwi Tbk dicoret dari SHGB dan SHM Unit-unit. 

“Diskresi yang dibuat oleh Gub Anies berupa Pergub, dalam upaya menyelesaikan soalan rusun di DKI, sebagai amanat UU20/2011, wajib dihormati oleh Majelis Hakim MA, agar putusan hukum tidak bertentangan dengan UU, PP dan Pergub. Putusan mengabulkan gugatan pihak yang tidak memiliki legal standing, apalagi mengalahkan pengurus (para tergugat) yang sudah di kuburan (demisioner) adalah absurditas hukum, karena ranahnya bukan hukum waris, pergantian pengurus tiap tiga tahun melalui musyawarah warga (RUTA) sehingga putusan itu kedaluwarsa," kata Bob Hasan, SH. , MH., Ph.D selaku Kuasa Hukum dari P3SRS GCM. 

Justiani dari KATAHUKUM sedang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan screening ulang para Hakim sebagaimana yang dilakukan di Mexico, dengan cara mengundang semua perkara yang dialami masyarakat untuk dilaporkan apabila terindikasi mabok uang atau mabok kekuasaan. “Tidak ada salahnya bikin Mahkamah Rakyat Indonesia dengan melibatkan pakar Hukum dari semua Universitas dan Praktisi bahkan rakyat juga, untuk melakukan RE-EXAMINASI Putusan-Putusan Peradilan, kalau Pendidikan dan Kesehatan ada Yayasan Swasta maka bidang hukum juga libatkan rakyat, bukan monopoli negara. Ini kan negara demokrasi”, ujarnya tegas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama