Paripurna 3 DPRD Lamongan, Barter Dukungan Untuk Kemaslahatan Masyarakat

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Saling Dukung Usulan Raperda, antara Eksekutif dan Legislatif Lamongan dinilai bisa membawa Asas Kemanfaatan Untuk Masyarakat. 

Eksekutif dan Legislatif Lamongan saling memberi dukungan dan apresiasi positif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan masing-masing.

Tiga Raperda usulan pemerintah daerah tersebut meliputi pencabutan atas Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, Raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang diapresiasi positif fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. 

“Disampaikan terima kasih atas apresiasi positif dan dukungan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Faksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golongan Karya,  Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan ,” Tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi pada Rapat Paripurna Hari Ketiga, Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD, Senin (6/12).

Terhadap Raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang, Pak Yes mengungkapkan akan segera melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat pasca Raperda ini disetujui untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tera/tera ulang dengan sasaran pedagang yang memiliki alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran.

“Pemkab Lamongan melalui Disperindag terus berupaya melakukan penambahan SDM ahli untuk melakukan pelayanan sehingga Perda ini dapat maksimal dalam pelaksanaannya,” ungkap Bupati. 

Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung yang dinilai sebagai jenis retribusi baru sebagaimana dalam pasal 114 angka 1 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Bupati Yuhronur menjelaskan pemerintah akan melakukan updating dan pengawasan terhadap persetujuan bangunan gedung, dimana dalam proses persetujuannya melalui system SIMBG.

Legislatif Lamongan melalui juru bicaranya, Solihin mengungkapkan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lamongan atas dukungannya terhadap dua raperda inisiatif DPRD.

“Kami berharap dengan disetujuinya Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman menjadi motivasi tersendiri untuk bisa menjadikan raperda ini betul-betul dapat memberi asas kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Lamongan. Mengingat jumlah penduduk yang semakin bertambah dan meningkatnya pertumbuhan lingkungan diperlukan tempat pemakaman yang layak sesuai norma agama, sosial budaya, pemanfaatan tanah, tata ruang serta ketertiban umum,” ujar Solihin

Solihin juga mengapresiasi pemerintah daerah atas  pandangan, saran dan masukan demi kesempurnaan Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.

“Semoga pembahasan Raperda ini dapat di sinkronisasi di tingkat pansus guna memperoleh rumusan Raperda yang baik dan berkualitas,” papar dia. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama