TP PKK Lamongan Fasilitasi Legalitas Usaha P-IRT

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Untuk menciptakan struktur ekonomi mandiri, sehat dan kokoh, salah satunya melalui pembinaan dan pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) agar lebih maju berdaya saing tinggi, Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan gelar Fasilitasi Aspek Legalitas Usaha Pangan IKM Tahun 2021 di Pendopo Lokatantra, Selasa (7/12).

Ketua TP PKK Kabupaten Lamongan, Anis Yuhronur Efendi berharap seluruh IKM telah mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sehingga pelaku IKM terus tumbuh, berkembang dan memperluas pemasaran dan penjualan produknya.

“Kenapa semua produk makanan dan minuman harus punya ijin P-IRT? Karena P-IRT adalah simbol atau lambang sebuah produk yang aman untuk di konsumsi. Kebanyakan konsumen membeli makanan ringan di marketplace pasti yang di cari adalah ijin P-IRT. Untuk itu kami, PKK Lamongan bekerjasama dengan Disperindag bagaimana IKM Lamongan grow up, ya dimulai dengan dukungan untuk punya ijin P-IRT ini,” tutur Anis YES.

Bu Yes mengungkapkan dari 17.212 unit usaha di Kabupaten Lamongan, 540 dari industri menengah, 1.510 industri kecil dan 15.051 industri mikro.  Dan 35 persen IKM bergerak dibidang olahan makanan dan minuman.

“Banyaknya pengusaha diharapkan dapat memberi iklim ekonomi yang mandiri di Lamongan,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Industri Disperindag Lamongan, M Andi Suwiji, juga memberikan kiat-kiat sukses agar suatu produk dapat masuk ke retail modern.

“Dengan banyaknya IKM Lamongan diharapkan banyak yang semakin melebarkan sayapnya dalam penjualan. 20 produk IKM sudah masuk ke retail modern, bahkan ada 60 produk yang go internasional. Cara untuk bisa masuk ke retail modern mudah, tentunya harus punya ijin P-IRT, kemudian memiki desain kemasan yang bagus dan rasa yang enak,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Anis Yes menyerahkan secara simbolis sertifikat P-IRT kepada pelaku IKM di Lamongan (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama