// Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. // Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Harga minyak tembus $116 per barel saat Iran menuduh AS bersiap melakukan invasi


Harga minyak mentah terus naik seiring dunia menghadapi krisis energi terbesar dalam beberapa dekade. Harganya telah melonjak ke level tertinggi dalam hampir dua minggu di tengah eskalasi di berbagai front perang AS-Israel melawan Iran.

Lanjut...

WMChannel


 

Polisi Tetapkan Ipda OS sebagai Tersangka Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hasil gelar perkara Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di pintu keluar Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 26 November 2021 lalu. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah dilakukan gelar perkara. Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). 

Menurut Zulpan, mobil berplat RFJ yang diduga milik Pemprov dibuntuti oleh mobil Alya. Pengemudi mobil berinisial O menurunkan seorang wanita. Karena merasa terancam dibuntuti, O melapor ke Ipda OS staf PJR yang bertugas di Unit 4 PJR. 

"Dalam mobil Alya ada 4 orang wartawan yang melakukan investigasi, 2 orang ditembak dan 2 lagi yang berinisial IM dan PCM alias C tidak ditembak," terangnya. 

Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, atas perbuatannya Ipda OS dijerat Pasal 351 dan atau 359 KUBP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penembakan di exit tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilakukan oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS. 

Korban PP tewas dan seorang lainnya MA menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama