TANGERANG (wartamerdeka.info) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap 28 orang remaja yang tergabung dalam anggota gengster Warmud dan Saung Sans yang kedapatan hendak melakukan aksi tawuran di daerah itu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam jumpa pers di Tangerang, Senin, mengatakan penangkapan ke 28 anggota gengster tersebut ketika jajaran Polsek dan TNI melakukan operasi cipta kondisi sekala besar di tiga wilayah, seperti Balaraja, Cikupa dan Panongan dengan melihat gerombolan remaja berkumpul dengan membawa senjata tajam.
"Kemarin pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Januari 2021, dimana di tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih masyarakat atau geng motor ini kurang lebih 28 orang," katanya.
Ia menyebutkan ke 28 anggota gengster dengan layaknya geng motor itu, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka seperti di antaranya dua orang tersangka dewasa, 12 orang pelaku anak dan dua orang lainnya masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
"Dari 28 orang ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang. terdiri dari dua orang dewasa, 12 pelaku anak dan dua masih DPO," ujarnya.
Ia menuturkan, dari penemuan tersebut, sejumlah aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa senjata tajam yang dibawa oleh para anggota gengster itu dibuat sendiri oleh kelompok masing-masing.
Selain itu, petugas di lapangan menemukan juga sejumlah barang bukti berupa bom molotov yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antara kelompok gengster tersebut.
"Kemudian bom molotov maupun senjata tajam seperti crulit dan golok itu digunakan untuk tawuran, dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain. Tujuannya mereka melakukan itu juga untuk eksistensi melalui media sosial sehingga nantinya bisa ditakuti oleh geng lainnya," ungkapnya.
Adapun seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihaknya yaitu berupa 4 buah cerulit, 2 buah golok, 7 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bom molotov dan 5 unit handpone dari berbagai merek.
Terhadap seluruh tersangka, lanjutnya, yang membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (An)