Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kepergok Hendak Curi Motor, DD Diringkus Petugas

Tersangka DD

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Seorang pemuda berinisial DD als D (22) harus berurusan dengan polisi lantaran nekat berusaha melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Klinik Daya Medika jl Kedoya Raya RT 010/RW 004 Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (20/1/2022). 

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. 

"Ya benar kami amankan seorang pemuda berinisial DD als D karena hendak akan melakukan pencurian sepeda motor," ujar Slamet, Sabtu (22/1/2022).

Lanjut Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula pada saat pelaku berada di sebuah Klinik Daya Medika diri

Pelaku mengutak atik sebuah kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir di depan klinik. 

"Aksinya tersebut diketahui oleh petugas security yang sedang berjaga, lalu mengamankan pelaku, " kata Slamet. 

Pelaku berusaha melakukan percobaan pencurian sepeda motor dengan modus pelaku menggunakan anak kunci motor yang bukan pasangannya. 

"Lantaran kondisi kunci motor tersebut masih dalam kondisi baik kendaraan tersebut tidak berhasil dinyalakan oleh pelaku," ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama