"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan sejumlah orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

KPK juga mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," tambah Ali Fikri. 

Di samping itu, kata Ali, KPK saat ini juga telah membawa lima orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta menuju ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta. Saat ini, terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar dia.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, KPK akan segera menginformasikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menduga jika operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua aparatur sipil negara di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan sidang di pengadilan hubungan industrial (PHI).

"Kasus PHI yang kami dengar, bukan masalah persidangan praperadilan, tetapi saya tidak bisa pastikan. Karena itu sekilas info yang saya dapat dari awak media, tetapi belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis petang.

Ia mengatakan, terkait dengan status dua oknum ASN PN Surabaya berinisial IH selaku hakim dan H selaku panitera pengganti juga masih belum tahu karena kewenangan ada di tangan KPK.

"Status belum bisa jawab, karena kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti," ujarnya. 

OTT ini menjadi yang keempat yang dilakukan KPK pada Januari 2022. Tiga OTT sebelumnya melibatkan penangkapan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari; lalu Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud pada Rabu, 12 Januari; dan  Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 18 Januari.


(An)