KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Beserta 10 Orang Lainnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud beserta 10 orang lainnya atas kasus dugaan korupsi pada Rabu (12/1).

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Kendati demikian, Firli belum menyampaikan secara rinci siapa 10 orang lainnya yang turut ditangkap tersebut.

Ia mengatakan tim KPK saat ini masih bekerja memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ujar Firli.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, lembaganya menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud di DKI Jakarta.

"Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Namun, ia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang juga ditangkap di Jakarta beserta bupati.

"Yang ada di Gedung KPK ini yang diamankan di Jakarta, ada sekitar tujuh orang yang diamankan di Jakarta," ungkap Ali.

Selain di Jakarta, tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Kalimantan Timur.

"Selebihnya, juga diamankan di Kalimantan Timur yang saat ini akan dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur," kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (An) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama