Babak Baru Wacana Anggota Menggugat KUD Minatani

 
Oleh : W. Masykar

(Anggota/Mantan Karyawan)

PASCA lenyapanya isu anggota menggugat sebagian aset milik Lembaga Koperasi Unit Desa Minatani Brondong, kini babak baru dimulai. Beredar wacana sejumlah anggota bakal menggugat atas sejumlah keganjilan yang sudah berurat berakar di Koperasi itu. 

Kali ini, isu gugatan seputar pengebirian hak anggota dalam menyampaikan pendapat. Hak anggota untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota (RAT) sama sekali tidak diakomodir. 

Rapat Anggota Tahunan (RAT), memilih Pengurus dan Pengawas hanya diwakili korpok (kordinator kelompok). Padahal, eksistensi Korpok sendiri tidak jelas. Siapa yang memilih, kalau memang dipilih atau siapa yang mengangkat, kalau memang mekanismenya diangkat. 

Koperasi kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota, sehingga kalau kemudian pada Rapat Anggota tidak melibatkan anggota, itu artinya semua keputusan dinilai tidak sah. 

Lagi lagi, dalihnya anggota sudah diwakili Korpok. Pertanyaannya, siapa yang memilih Korpok? Adakah kriteria tertentu untuk bisa dipilih menjadi Korpok? Berapa periode atau pada batas usia berapa? Semua itu juga tidak jelas. Ketika ada Korpok meninggal atau mengundurkan diri misalnya, pengurus sibuk mencari pengganti, dan biasanya seseorang yang dianggap ada kedekatan dengan seseorang atau semua pengurus, itu yang akan diangkat. 

Selain menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih untuk duduk di struktur pengurus atau Pengawas, hak anggota lainnya adalah menerima manfaat dari keberadaan Koperasi sekaligus mendapat pelayanan yang baik sebagai anggota. 

Bahkan, diluar rapat resmi pun, anggota mempunyai hak untuk bertemu dan memberi masukan demi kemajuan lembaga. 

Jika mengacu pada agenda RAT, sebentar lagi (kabarnya bulan Maret) akan diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus Pemilihan struktur Badan Pengawas. 

Lagi lagi, pertanyaannya, apakah RAT masih dihadiri Korpok? dan apakah Pemilihan Badan Pengawas masih dipilih Korpok? Saya tidak anti Korpok. Saya yakin Korpok yang paham akan bisa memahami uraian ini. 

Kalau eksistensi Korpok secara administratif sah, saya kira Korpok sendiri akan senang, sehingga itu sebabnya, kemungkinan ada sejumlah anggota akan membawa ini ke ranah hukum (perdata) sangat mungkin. 

Saat ini, sekelompok anggota KUD Minatani tengah mengkaji adanya kemungkinan itu. (**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama