Polsek Tarumajaya Tangkap Pelaku Pencurian Dan Penadah Berindikasi Jaringan Teroris

KAB. BEKASI (wartamerdeka.info) - Kepolisian Polsek Tarumajaya menggelar konferensi pers, mengungkap kasus pencurian dan penadah yang berindikasi jaringan teroris, Jum'at 04 Februari 2022.

Menurut Kapolsek Tarumajaya, AKP. Dr. Edy Suprayitno, SH. MH, kejadian tersebut terjadi di selang waktu yang berbeda. 

"Kejafian pertama, pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, dan kedua tanggal 25 Januari 2022, sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy.

Menurut Kapolsek, tempat kejadian tersebut berada di Kampung Tambun, Desa Pahlawan, dan Kampung Bogor, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku pencurian berinisial BRS (14) dan A (13)  ditangkap pada 27 Januari 2022, di Kaliabang Tengah Bekasi Utara, sementara pelaku penadahan berinisial S (33) dan MAQ (25), diamankan keesokkan harinya, di Cijengkol, Lubang buaya, Setu, Kabupaten Bekasi," terangnya.

Satreskrim Polsek Tarumajaya melakukan pengejaran kepada S dan MAQ, pada  28 Januari lalu.

Hasil interogasi didapati yaitu prlaku mengaku ada motor Scoopy di rumahnya, dan satu unit lainnya dijual di Lampung.

Setelah mendatangi rumah pelaku, petugas curiga karena didapati adanya buku buku tentang jihad.

"S  dan MAQ ternyata merupakan Napi terorisme yang pernah menjalani hukuman 4 tahun, lalu S merupakan pengatur Logistik Napiter saat dalam tahanan," ungkapnya.

"Terhadap S dan MAQ disangkakan dengan pasal 480 KUHpidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara yaitu empat tahun," ujarnya.

Kasus pencurian yang dilakukan BRS (14) dan A (13), diungkapkan Edy,  modusnya, para tersangka mencari rumah sepi di daerah Tarumajaya, lalu mencongkel jendela rumah sasaran dengan alat bantu yaitu obeng, lalu mengambil motor setelah itu dijual oleh para pelaku. 

"BRS dan A menjual dengan jenis transaksi COD ke S dan MAQ di wilayah Setu Kabupaten Bekasi. Adapun motif mereka adalah untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," terangnya.

Dalam kasus tersebut Polsek Tarumajaya berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya, dua motor Honda Beat, satu motor Honda Scoopy, motor Suzuki Satria Fu, sebuah celurit, sebuah obeng dan Sepeda.

"Tersangka BRS dan A diduga melanggar pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama