BEKASI (wartamerdeka.info) - Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengamankan 31 Kg Narkotika jenis ganja.
Hal ini terungkap saat Polres Metro Bekasi Kota menggelar Konferensi Pers, yang dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Hengki.
“Atas keberhasilan ini tentunya kita berikan apresiasi kepada Tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, sebagai wujud nyata terkait dengan pemberantasan narkotika,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan, Rabu (02/02/2022).
Kasus pengungkapan ganja dengan jumlah besar itu berdasarkan pengembangan dari beberapa lokasi, diantaranya pada tanggal 24 Januari 2022 di wilayah Jatibening, Pondokgede. Kemudian tanggal 27 Januari dengan melakukan undercover buy dan dilakukan transaksi di wilayah Bogor.
Dari pengungkapan kasus di dua TKP tersebut, sat narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 Kilogram.
Adapun dari kejahatan ini, penyidik telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial NH, BN dan AL semuanya laki-laki berhasil diamankan petugas berikut barang bukti kendaraan minibus yang digunakan mengangkut.
Narkotika yang diamankan yaitu jenis ganja seberat 31 Kilogram serta ada sebuah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang, dan 3 unit Hp milik dari para pelaku.
“Kemudian narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Medan, dibawa oleh tersangka menggunakan mobil dengan jalan darat kemudian dibawa ke TKP pengangkatan,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dari Jl. Kali Suren kecamatan Parung Kabupaten Bogor narkotika jenis ganja dengan berat 1kg sebanyak 24 bungkus dan 14 bungkus berlakban coklat dengan berat dalam kemasan 500 gram atau setengah kilo gram.
Tidak hanya disitu, polisi juga kembali menyita ganja dengan berat 250 gram dan 100 gram di Jln. Jaman Nairin, Sasak Panjang Tajuk Halang, Bogor.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menetapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah. (Tyo)