LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Akhirnya, empat partai koalisi pengusung memberikan surat penyampaian rekomendasi dua nama kepada Bupati Lampura untuk menjadi calon Wakil Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan periode 2019-2024.
"Tadi Alhamdulillah kami sudah menyerahkan rekomendasi atau persetujuan, dari pimpinan pusat partai politik empat partai pengusung yaitu dari partai Nasdem, PAN, PKS, dan Gerindra. Dalam rangka, melanjutkan pengisian jabatan wakil bupati yang mengalami kekosongan, sesuai dengan tata tertib yang sudah disahkan DPRD," kata Farouk Danial selaku Presidium koalisi yang mewakili empat partai pengusung, dihalaman Rumdis Bupati Lampura saat gelar Konfrensi pers kepada media, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, keempat partai tersebut sudah membuat persetujuan untuk menyerahkan kepada ketua DPRD melalui Bupati.
"Alhamdulillah tadi sudah diterima dengan Bapak Bupati dan kami sudah mendapatkan tanda terimanya. Untuk dilaporkan ke induk partai kami masing-masing," kata dia.
Dengan demikian kata Farouk, persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati ini sudah ranah nya Bupati dan DPRD.
"Tapi, pada hari ini juga kalau bupati sudah menyerahkannya ke DPRD. Pada hari ini juga bola pelaksanaan tahapan pemilihan ada di DPRD. Sama-sama kita tunggu, kapan tahapan dimulai dan insyallah kami harapkan sebelum ramadhan urusan pemilihan ini telah terselesaikan," kata dia.
Farouk juga menjelaskan untuk dua nama yang di rekomendasi yaitu Ardian Saputra, S.H dan Wiliam Mamora, S.H.
"Pertimbangan dari keempat partai ini, bahwa dua nama yang harus di usung, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, setelah melalui diskusi yang intensif dan timbullah dua nama yang kesatu itu adalah kader partai Nasdem untuk Ardian Saputra, dan yang ke satunya lagi kader partai Gerindra untuk Wiliam Mamora. Alhamdulillah ini dukung sama partai PKS dan partai PAN karena keterbatasan set kursi yang tidak boleh lebih dari dua orang, mau tidak mau PKS dan PAN mendukung dua nama yang sudah diusung oleh partai Gerindra ataupun partai Nasdem," jelasnya.
Farouk mengungkapkan surat tersebut diserahkan melalui perwakilan.
"Kita serahkan melalui perwakilan, karna pak Bupati juga punya tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Kita maklumi itu, nah itulah berarti tanda, supaya pemerintahan ini berjalan lancar tanpa adanya atas nama Bupati, kalau sudah di isi nama wakil bupati artinya kalau bupatinya sedang berhalangan wakil bupati yang bisa melaksanakan tugas jalannya pemerintahan," ujarnya.
Sementara, Asisten I Pemkab Lampura mengungkapkan bahwa dirinya mewakili Bupati Lampura untuk menerima dari pada rekomendasi dua nama dari presidium empat partai koalisi pengusung dan ia juga berjanji akan secepatnya sampaikan kepada DPRD Lampura
"Pada hari ini, alhamdulilah saya mewakili Bapak Bupati dan Bupati sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan menerima rekomendasi dari presidium dari partai pengusung untuk Bupati Lampung Utara dan setelah kami terima secepatnya akan kami sampaikan ke DPRD untuk langkah selanjutnya," kata dia.
Untuk surat rekomendasi tersebut, Mankodri mengatakan bahwa disitu memang ada aturannya bahwa partai koalisi pengusung itu mengajukan dua nama melalui Bupati nanti akan disampaikan ke DPRD.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini di lapangan bahwa dua nama calon Wakil Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan periode 2019-2024 yaitu Ardian Saputra, S.H, kader Nasdem.
Dua mendapatkan rekomendasi dari empat partai yaitu Nasdem, Gerindra, PAN dan PKS.
Sedangkan Wiliam Mamora, S.H Kader Gerindra hanya mendapatkan satu rekomendasi dari partai Gerindra. (Yoke)