JAKARTA (wartamerdeka.info) - Paparan hasil penelitian Tim Terpadu usulan alih fungsi jawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Boliyohuto Menjadi Kawasa Taman Hutan Raya (Tahura) di Kabupaten Gorontalo, dinyatakan layak.
Hal ini disampaikan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Nita Hippy, dihububgi usai mendampingi Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo pada paparan Hasil Penelitian Tim Terpadu Permohonan Usulan Perubahan Fungsi Dalam fungsi Pokok Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Boliyohuto menjadi Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) di Kabupaten Gorontalo, Rabu (23//3/2022) di Hotel Ibis Styles Bogor.
Lanjut Nita, berdasarkan hasil penelitian terpadu meliputi aspek teknis, hukum, dan kelembagaan ekologi, serta aspek sosial ekonomi dan budaya, tim terpadu merekomondasikan bahwa kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Boliyohuto seluas 6.208 Ha dapat diubah fungsinya menjadi kawasan taman hutan raya (tahura).
"Berdasarkan hasil analisis dan sintesis data indikator aspek teknis, hukum dan kelembagaan, ekologi serta aspek sosial dan ekonomi dan budaya diperoleh skor 4.03321, masuk kedalam selang skor 2.36 yang berarti bahwa pilihan alternatif adalah sangat layak dan dapat disimpulkan kawasan HPT Boliyohuto sangat layak diubah fungsinya menjadi kawasan tanam hutan raya tahura,"ungkap Nita.
Namun, kata Nita Hippy, tim terpadu memberikan beberapa saran, di antaranya, dalam bidang hukum dan kelembagaan terkait dengan aksesibilitas, pemerintah kabupaten Gorontalo segera mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi Gorontalo cq Kepala Dinas Penanaman Modal, perihal persetujuan penggunaan kawasan HPT, HP, HPK kolompok hutan Boliyohuto untuk jalan akses dan sarana penunjang dari Bihe sepanjang 7,44 km dan dari Bondula sepanjang 7,12 km
Masing masing selebar 20 M (Permen - LHK No 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan). (Irf)