Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Tapi Majelis Hakim Minta Mardani H Maming Hadir Secara Offline

JAKARTA (wartmerdeka.info) - Sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (18/4/2022) pukul 20.00 Wita.

Dalam sidang kali ini Mardani H Maming  hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Dalam sidang kali ini Mardani H Maming hadir secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya. 

Setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, ternyata majelis hakim meminta Mardani  untuk dapat hadir secara offline. 

Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi secara online, dan menetapkan agar Mardani hadir secara offline pada 25 April 2022.

Terkait peristiwa itu, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham menyampaikan melalui pesan singkat bahwa  Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ujar Irfan.

Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan, ujar Irfan,  dikarenakan  Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.

Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran  Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.

“Kami sudah berkoordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami, apalagi hal ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untuk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," tambah Irfan.

Irfan juga  menyampaikan bahwa  Mardani telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah.

"Bapak Mardani sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP,  Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Irfan.

Irfan juga  menyampaikan  bahwa Mardani juga menegaskan, sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi terdakwa Dwidjono. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama