JAKARTA (wartmerdeka.info) - Sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (18/4/2022) pukul 20.00 Wita.
Dalam sidang kali ini Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Dalam sidang kali ini Mardani H Maming hadir secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya.
Setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, ternyata majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline.
Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi secara online, dan menetapkan agar Mardani hadir secara offline pada 25 April 2022.
Terkait peristiwa itu, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham menyampaikan melalui pesan singkat bahwa Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ujar Irfan.
Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan, ujar Irfan, dikarenakan Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.
Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.
“Kami sudah berkoordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami, apalagi hal ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untuk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani," tambah Irfan.
Irfan juga menyampaikan bahwa Mardani telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah.
"Bapak Mardani sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Irfan.
Irfan juga menyampaikan bahwa Mardani juga menegaskan, sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi terdakwa Dwidjono. (A)