Presiden LSM LIRA: Pemanggilan Mardani Sebagai Saksi Bukan Kriminalisasi, Tapi Upaya Penegakan Hukum

Presiden LSM LIRA HM Jusuf Rizal

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Presiden LSM LIRA HM Jusuf Rizal mengemukakan bahwa upaya pemanggilan Bendahara Umum PB NU Mardani H Maming sebagai saksi oleh Majelis Hakim, bukanlah upaya kriminalisasi terhadap Mardani.

"Siapapun yang  terkait atau diduga mengetahui adanya tindak pidana, kedudukannya sama di mata hukum. Karena itu, jika ada saksi yang dibutuhkan sebagai saksi kunci, wajib hadir dalam persidangan untuk memberi kesaksian. Jika tidak mau, bisa dipanggil paksa," tandas HM Jusuf Rizal 

Hal itu dikemukakan HM Jusuf Rizal untuk menanggapi pernyataan Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI saat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4/2022). Pada kesempatan itu, mereka menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Mardani terkait adanya ketetapan majelis hakim perkara tindak pidana korupsi terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo yang meminta Jaksa memanggil Mardani secara paksa sebagai saksi.

Mardani dinilai telah empat kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI seperti diketahui mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi dari kriminalisasi. Sedangkan ke KY mereka meminta KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang menghadirkan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Menurut HM Jusuf Rizal, dalam konteks pemanggilan saksi, tidak bisa disebut upaya kriminalisasi. Tapi justru sebagai bentuk penegakan hukum. 

"Sebab hakim wajib meminta informasi kepada pihak manapun yang dianggap penting sebagai saksi, termasuk Mardani H.Maming," kata HM Jusuf Rizal.

Presiden LSM LIRA yang dikenal kritis terhadap masalah korupsi ini mengemukakan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut sangat menarik dicermati.

"Begitu banyak lembaga yang membela Mardani H.Maming. Padahal baru dipanggil sebagai saksi. Dengan adanya gerakan itu justru bisa menimbulkan kecurigaan ada apa dengan Mardani H.Maming," ujar Jusuf Rizal.

Menurutnya, seharusnya jika tidak ada yang dikhawatirkan sebagai saksi oleh Mardani H. Maming, semestinya pemanggilan sebagai saksi harus dipenuhi sebagai warga negara yang taat hukum. 

"Apalagi beliau adalah  Bendum PBNU dan Ketum HIPMI," katanya.

Jusuf Rizal menegaskan,  LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendukung penegak hukum menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut dan menolak cara-cara intimidasi, kriminalisasi dan intervensi pihak manapun dalam proses hukum. 

LSM LIRA akan ikut mengawal penuntasan kasus ini agar proses hukumnya bisa terang benderang.

"LSM LIRA yakin pasti banyak pihak yang terlibat. Dan banyak pihak yang berkepentingan sehingga baru proses pemanggilan saksi sudah heboh," tegas Jusuf Rizal. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama