Setelah "Bisnis" Narkotikanya Gagal, Terdakwa Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

 Jaksa sedang membacakan tuntutan kepada terdakwa di persidangan.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Mungkin pepatah itu pas bagi terdakwa Rahmat Alias Bagas. Sebab, niat "bisnis" narkotika kecil-kecilan mau dijalankan malah tertangkap oleh polisi. Malah sudah dituntut jaksa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

"Supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat alias Bagas selama 5 tahun dan 6 bulan," kata penuntut umum di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Selain dituntut masuk penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Jika tak mampu membayar denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," terang jaksa.

Tuntutan tersebut, kata jaksa sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana terdakwa dituduh sebagai penjual narkotika kepada polisi yang telah menyamar.

Narkotika jenis sabu itu, lanjut penuntut umum, didapat terdakwa dari Rendi (DPO). Saat itu Rendi menawarkan sabu seberat 1 gram dengan sistym laku bayar seharga Rp 1,2 juta.

Setelah mereka sepakat, Rendi memberikan sabu tersebut dan terdakwa membawa pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, terdakwa membagi narkotika itu menjadi paketan kecil. Per paket dijual Rp 200 ribu.

Selanjutnya terdakwa menerima telepon dari seseorang sambil memesan narkotika. Lalu diminta ketemu di samping gerbang tol Semper Timur, Jakarta Utara.

Dikala terdakwa menunggu pembeli itu, polisi datang dan menggeledah terdakwa. Ditemukanlah paketan sabu dari terdakwa.

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan pleidoi yang mulia," kata Imam, SH, penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Boko, SH. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama