TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Jabatan Ketua Panitia JRM Dalam Toraja Carnaval Disorot

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Jansen Saputra Godjang

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Meski telah berakhir dan dinilai sukses, event Toraja Carnaval menyisakan masalah. Banyak pihak menyorot hal ini terutama terkait pungutan atas karcis atau tiket yang dijual panitia. Legalitas pungutan tersebut kemudian dipertanyakan dasar hukumnya. Yang menarik, soal pelibatan Legislator Sulsel John Rende Mangontan (JRM) sebagai Ketua Panitia Pelaksana. 

Hal ini dipertanyakan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Jansen Saputra Godjang. "Persoalannya, dia anggota dewan yang seharusnya memberi contoh ke masyarakat. Ini kan makin membingungkan masyarakat,. Mestinya dia yang harus mengontrol eksekutif dalam pelaksanaan aturan," ujar Jansen, lewat pesan WA, Minggu (22/5). 

Apa yang dilakukan JRM, kata Ketua FKPPI Tana Toraja ini, seyogyanya dipertanyakan.

"Apa yang JRM lakukan ini  seyogianya mmg perlu dipertanyakan, sebagai seorang angg dewan yg refresentasi wakil rakyat, hendaknya memberi keteladanan ke masyarat. Bagaimana tidak, fungsi2 angg Dprd kan jelas, membuat undang2 sekaligus mengontrol pelaksanaannya oleh eksekutif. Jadi sangat disayangkan kalau seorang anggota dpr sendiri yg melabrak undang undang," tegas Jansen yang dikenal vokal ini.

Apapun alasannya, tambah Jansen, ini tindakan pelanggaran yang tidak boleh terjadi. Dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. "Negara kita negara hukum," tandasnya lagi. (nanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama