Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Keterlaluan, Oknum Kepala Sekolah SD Di Barru Tega Aniaya Muridnya, Mudassir Minta Polisi Usut Tuntas

Ketua DPD Partai Golkar Kab Barru Mudassir Hasri Gani (MGH) sesalkan penganiayaan murid SD oleh oknum kasek 
BARRU (wartamerdeka.info) - Tragis... Oknum Kepala (Kasek) SD Negeri 13 Barru diduga telah telah melakukan penganiayaan terhadap seorang muridya sendiri yang masih duduk di kelas 3.  

Berdasarkan laporan dari keluarga kerabat korban, oknum Kasek tersebut menampar kemudian mencekik leher, bahkan meludahi berkali kali murid SD kelas 3 berinisial FR tersebut. Peristuwa tersebut terjadi pada Selasa (24/5/2022).

Belum diketahui apa motif oknum kepala sekolah tersebut dengan menganiaya muridnya,  hingga murid insial FR tersebut melaporkan ke orang tuanya. 

Orangtua FR merasa terpukul dengan tindakan yg dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut. Sang orang tua pun berniat melaporkan kasus tersebut, ke pihak berwajib, cuman keluarga korban ragu jika laporannya tidak ditindaklanjuti karena bukan dari keluarga yang berada.

Terkait kasus tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kab Barru Mudassir Hasri Gani (MGH) berharap agar pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, mengusut kasus tersebut secara tuntas.

"Agar kasus ini menjadi pelajaran semua pihak, dan tidak terulang lagi," tandasnya, Rabu  (24/5/2022).

Dia juga berharap  pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan segera melakukan kroscek ke sekolah tersebut. 

Apapun dan bagaimana pun alasannya, tambah Mudassir, tindakan oknum kepala sekolah tersebut, yang melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, tidak dibenarkan.

"Kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum UU perlindungan anak. Pendidikan hadir sebagai solusi permasalahan SDM kita bukan sebagai neraka masa depan anak kita," pungkasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama