BANTEN (wartamerdeka.info) - Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah bukan lagi tentang target kinerja, atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), melainkan sebagai suatu pemenuhan dasar warga negara.
Hal ini disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang, saat membuka rapat koordinasi (rakor) pusat dan daerah di Le Dian Hotel dan Cottage, Serang, Banten, Rabu (27/7) kemarin.
"Oleh karenanya, jenis pelayanan yang termuat dalam SPM bersifat mutlak dan individual serta belanja daerah pun diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar," terang Budiono dalam sambutannya membuka rakor yang digelar dalam rangka asistensi dan supervisi penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Trantibumlinmas tersebut.
Budiono menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
PP Nomor 2 Tahun 2018, dipaparkannya, merupakan penjabaran lebih lanjut penerapan SPM yang merupakan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 18 agar pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
"Dalam upaya memberikan pedoman bagi pemerintah daerah sebagai pelaksana dalam penerapan SPM, maka disusunlah pedoman teknis penerapan SPM yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 100 Tahun 2018," kata Budiono.
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.
Dari sisi perencanaan, lanjut dia, seharusnya indikator SPM Urusan Trantibumlinmas menjadi isu prioritas di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, Budiono menambahkan, setiap program dan kegiatan serta penganggaran harus tercantum di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
"Dengan demikian, menjadi penting bagi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan dasar Urusan Trantibumlinmas dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang tercermin dari dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran," pungkas Budiono. (A)