Foto: Para Majelis Hakim PN Sukadana, Lampung Timur, saat memimpin persidangan jelang vonis Wilson Lalengke |
JAKARTA,
wartamerdeka.info
Memalukan!
Hakim PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung yang terdiri dari 3 (tiga) orang
perempuan, menjatuhkan vonis 9 (sembilan) bulan terhadap Wilson Lalengke,
S.Pd., M.Sc., M.A, terdakwa penjatuhan papan bunga, diduga turut mempertahankan
kebohongan.
Bagaimana
tidak? Ada 71 kejanggalan dan kebohongan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
para saksi, baik saksi pelapor, saksi fakta, saksi korban, maupun ahli pidana
dan ahli psikologi yang janggal, tidak singkron, alpa alias salah ketik, copy-paste,
dan bohong alias palsu, tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis
Hakim yang seluruhnya perempuan itu, yakni Diah Astuti, S.H., M.H.; Ratna
Widianing Putri, S.H.; dan Zelika Permatasari, S.H seakan tak bergeming dengan
kebenaran yang sesungguhnya. Malah seolah-olah mengikuti langgam irama rekayasa
kasus dari mulai kepolisian hingga mempertontonkan dagelan hukum di
persidangan.
"Ini
benar-benar memalukan. Para penegak hukum malah mengubur fakta-fakta kebenaran,
demi mempertahankan kebohongan diatas kebohongan,” ujar Danny PH Siagian, SE.,
MM kepada awak media di Jakarta Timur, Selasa (05/07/2022), menanggapi vonis
Wilson Lalengke di PN lampung Timur, Senin (04/07/2022).
Ketua
Pelaksana Harian Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN
PPWI) itu mengatakan, harusnya Wilson Lalengke vonis bebas.
“Harusnya
Wilson Lalengke vonis bebas. Kasus ini sebenarya kasus ringan. Kasus ecek-ecek.
Hanya menjatuhkan papan bunga, dan tidak rusak. Nggak ada kerugian, nggak ada
yang cidera dan tidak mematikan orang lain. Tidak sesuai dengan isi pasal 170
KUHPidana yang mengisyaratkan kerusakan, kerugian dan ancaman membahayakan
orang lain. Bener-bener nggak cocok dengan pasal yang dikenakan," ungkap
Danny menahan kesal.
“Ini
benar-benar gila ini. Orang bisa dipenjara akibat kebohongan yang direkayasa,
dan diperkuat Majelis Hakim dalam keputusannya. Bahaya negara kalau begini,”
tandasnya.
Menurut
perkiraan Danny, jika putusan Hakim vonis bebas, maka akan timbul risiko
terhadap korps baju coklat di Polres Lampung Timur, termasuk para Jaksa
Penuntut Umum. Sebab itu, jika tidak mempertahankan kebohongan demi kebohongan,
maka kemungkinan besar bisa habis karir para oknum-oknum yang bermain dalam
kasus ini.
Sejak
awal kasus perobohan papan bunga di halaman Polres Lampung Timur ini sangat
kental rekayasa, untuk menyeret Wilson Lalengke, dkk ke penjara. Sangat kuat
dugaan, Hakim memutuskan vonis 9 bulan dari tuntutan JPU 10 bulan, hanya untuk
memenuhi syahwat kekuasaan para penegak hukum Lampung Timur, yang di
belakangnya ditengarai ada Rio, pengusaha yang diberitakan selingkuh dengan
isteri orang.
“Coba
disibak kembali, siapa yg tidak berbohong dlm kasus ini? Dari mulai Pelapor,
Kapolres, Penyidik, Tokoh Adat, Tukang Bunga, bahkan JPU juga sekonyong-konyong
berpihak pada para pembohong. Dan buktinya lagi, “Restorative Justice” juga
keok di kandang Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” bebernya.
Anehnya
lagi, lanjut Danny, yang melapor itu, polisi Syarifuddin, orang Humas Polres
Lampung Timur, tapi yang ikut sakit hati "katanya" para Tokoh Adat.
Padahal, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut, dan di putusan hakim,
jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan pengaruh para Tokoh Adat yang sakit
hati.
Juga
tukang bunga yang bohong besar, memblow-up harga papan bunga menjadi Rp.
9.000.000. Padahal orang sejagad juga tahu, harganya cuma Rp. 300.000 per unit,
sebagaimana struk pemesanan yang pernah dilakukan pihak PPWI.
“Apa
ini namanya tidak bohong? Tapi kenapa juga para Hakim mempercayai keterangan
palsu ini? Kenapa Hakim yang disebut Mulia, tidak bisa memuliakan kejujuran dan
keadilan?,” tanyanya justru.
Danny
yang sebelumnya cukup lama sebagai jurnalis yang meliput di DPR/MPR/DPD R.I ini
mengatakan, pihaknya akan mengadukan ketidakberesan ini ke Komisi Yudisial,
Komisi Kejaksaan maupun Kompolnas.
“Ya.
Kami akan laporkan kekacauan ini semua ke komisi-komisi terkait. Biar kita
lihat nanti seperti apa,” pesannya.
Danny
dan kawan-kawannya di PPWI juga merasa, “Nasi sudah jadi bubur”. Menurutnya, PPWI
bersama ratusan mitra medianya sebagai ‘social control’, akan terus menyoroti
kinerja Polres Lampung Timur, Kejaksaan dan para Hakim Lampung Timur itu
sepanjang masa.
“Kita
akan soroti terus, kemanapun mereka-mereka itu bertugas. Itu sudah merupakan
tugas ‘social control’ terhadap aparat penegak hukum dan abdi Negara,”
pungkasnya. Tim Media.