Pascasarjana Fakultas Hukum UKI Gelar Webinar Problematika Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Foto: Pejabat UKI, Narasumber, Moderator dan Peserta Webinar Problematika Pembangunan IKN
 

JAKARTA, wartamerdeka.info

Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menggelar Webinar Hukum bertajuk “Problematika Pembangunan Ibu Kota Nusantara dan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum,yang berlangsung secara daring (online), Rabu (6/7/2022) siang hingga sore.

 

Mengawali acara webinar, Wakil Rektor UKI Dr. Hulman Panjaitan, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), para akademisi sudah banyak melakukan kajian terkait IKN tersebut.

 

“Saya ingat betul beberapa hari setelah diundangkannya UU ini, Pusat Kajian Otonomi Daerah FH-UKI yang didirikan Agustin Teras Narang, menginisiasi kajian awal, khususnya terkait IKN,” ujar mantan Dekan ini.

 

Menurut Hulman, Pascasarjana FH-UKI memandang perlu mengangkat kembali kajian ini dengan mengangkat tema seperti pada webinar saat ini. Bahkan Hulman menilai pembangunan infrastruktur IKN selalu membawa dampak, baik dampak negatif maupun dampak positif.

 

Sekarang tugas kita adalah bagaimana memitigasi dampak negatifnya. Salah satu dampak negatif pasti ada yang terkait dengan persoalan hukum. Persoalan hukum yang hendak dikaji disini adalah pengalihan hak atas tanah,” tambahnya.

 

Kita sudah secara normatif memiliki pedoman pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

 

“Melalui webinar ini, hasil diskusi ini dapat menjadi rekomendasi kepada Pemerintah, sehingga problematika pengalihan hak atas tanah demi kepentingan umum dapat diselesaikan,” tutupnya.

 

Webinar ini mengundang 5 (lima) pembicara yaitu, Dr. Agustin Teras Narang, S.H. (Anggota Dewan Pewakilan Daerah RI dan Pengamat Otonomi Daerah); Joko Subagyo, S.H, M.T (Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN); Dr. Diana R. W. Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn, M.Sc (Dosen Tetap Magister Hukum UKI); Dr. Sampe L. Purba, S.E.Ak, M.Com, S.H., M.H. (Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Strategis); Ir. Bambang Susanto, MCP, MSCE, Ph.D (Kepala Otorita IKN), dan Marsekal TNI (Purn.) Dr (HC) Hadi Tjahjanto, S.I.P (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional), namun 2 (dua) nama terakhir berhalangan hadir.

 

Eddie B. Siagian, S.H menjadi Moderator dalam acara webinar yang diikuti 350 orang peserta yang sudah mendaftar sebelumnya. Para peserta diantaranya para mahasiswa S-2 Magister Hukum UKI, Dosen Fakultas Hukum, Praktisi Hukum, masyarakat umum dan kalangan pers.

 

Dalam paparannya, Dr. Agustin Teras Narang, S.H. (Anggota Dewan Pewakilan Daerah RI dan Pengamat Otonomi Daerah) sebagai Pemateri Pertama mengangkat topik berjudul: “Pertanahan di IKN Menyisakan Masalah.”

 

Teras Narang memulai paparannya dari sifat hakikat negara, yang memiliki tiga sifat yaitu: (1). Alat yang bersifat memaksa. Negara bertanggung jawab menegakkan tertib hukum terhadap masyarakatnya; (2). Monopoli. Negara melakukan penguasaan tunggal antara lain terhadap hal-hal yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945); dan (3). Mencakup semua. Negara mengeluarkan berbagai kebijakan yang berlaku bagi segenap masyarakat.

 

Narang melanjutkan soal wewenang Negara atas tanah, yaitu, Pertama, Negara mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa; Kedua, Negara menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; dan Ketiga, Negara menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

 

Dari pengamatan dan kejadian di lapangan, Narang memaparkan beberapa hal terkait masalah pertanahan di IKN, antara lain: Gugatan pertanahan terkait legalitas pertanahan; Klaim tanah dari masyarakat adat (lahan adat); Sengketa/ konflik kepemilikan lahan; dan Klaim dari ahli waris Kesultanan (Kutai).

 

Lebih jauh, mantan Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menjelaskan adanya perbedaan antara konflik dan sengketa pertanahan.

 

Konflik pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai atau sudah berdampak luas secara sosio politis. Sedangkan sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas,” bebernya.

 

Narang yang juga alumni FH UKI ini menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan IKN dan kawasan penyangga.

 

“Selanjutnya, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pada 1960-an aset wilayah kesultanan telah diambil negara. Namun proses peralihan aset wilayah kesultanan tersebut masih perlu dikaji secara hukum berdasarkan UU yang ada sekarang,” tandasnya.

 

Diakhir paparan, Narang memberikan rekomendasi kepada Pemerintah antara lain:

1.    Harus memahami betul calon IKN.

2. Jangan sampai menimbulkan kesenjangan. Membangun konsep smart city tentu harus juga mempertimbangkan Provinsi Kalimatan-kalimantan lain.

3.    Jangan tergesa-gesa membangun IKN demi mengejar target 2024.

4.  Faktor kehati-hatian yang tinggi dalam membangun infrastruktur karena tanah di IKN sudah bekas berbagai macam kegiatan eksplorasi seperti pertambangan, HPH, hutan tanaman industri.

 

Pemateri Kedua, Joko Subagyo, S.H, M.T (Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN), mengusung topik: “Perolehan Pertanahan dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.” Dijelaskan, pembangunan IKN itu sendiri mencakup wilayah secara garis besar terdiri dari daratan 256.000 hektar dan lautan 68.000 hektar.

 

Kemudian, lanjut Joko, daratan dibagi menjadi kawasan IKN dengan luas 56.100 hektar, kawasan pengembangan 199.000 hektar. Di dalam kawasan IKN itu sendiri ada terdapat inti Pusat Pemerintahan seluas 671 hektar.

 

Dikatakan Joko, Pemerintah juga sudah membuat perturan turunan UU terkait IKN, antara lain: Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Perencanaan Induk IKN, Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN Tahun 2022-2024, dan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.

 

Disini kita fokus pada Perpres No. 65 di mana ruang lingkupnya adalah Perolehan Tanah di IKN; Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah di IKN; dan Pengendalian Hak Atas Tanah di IKN. Terkait IKN, Badan Otorita IKN melakukan mekanisme pelepasan tanah di kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 30 UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN),” bebernya.

 

Menurutnya, pengadaan tanah terbagi menjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah secara langsung. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksaan, dan penyerahan hasil. Sementara pengadaan tanah secara langsung melalui jual-beli, hibah, rislah, pelepasan secara sukarela, dan tukar-menukar yang disepakati.

 

Berlanjut ke Pemateri Ketiga, Dr. Diana R. W. Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn, M.Sc (Dosen Tetap Magister Hukum UKI) membawakan topik: “Pengadaan Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah di IKN.”

 

Dikatakan Diana Napitupulu, yang akrab disapa Dina Napitupulu, perolehan tanah untuk IKN dilakukan melalui Otorita IKN sebagai pemegang HPL dan Hak Pakai, pelepasan kawasan hutan (PP No. 23 Tahun 2021) dan pengadaan tanah (UU No. 3 Tahun 2022 dan PP No. 19 Tahun 2021).

 

Mengenai pelepasan kawasan hutan, ini yang harus kita cermati. Karena kawasan hutan itu mencakup hutan negara, hutan adat, dan hutan industri. Dalam hal ini juga kita harus mempertimbangkan fungsi hutan, yaitu: hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,” ungkapnya.

 

Menurut Dina Napitupulu, persoalan hutan ini menjadi penting, karena kita ketahui bahwa Indonesia memiliki sepertiga kawasan hutan dunia.

 

Jadi dunia sangat bergantung sepenuhnya pada keberadaan hutan di Indonesia karena hutan dapat ‘mencuci’ karbon monoksida (CO) dan carbon dioksida (CO2) menjadi oksigen. Hutan adalah paru-paru dunia,” terangnya.

 

Sedangkan mekanisme pelepasan hutan, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan membuat penelitian terpadu.

 

Dari sini hasil penelitian tersebut dapat menjadi rekomendasi, yaitu: apakah dapat dilakukan pelepasan, ditolak, atau ada perubahan fungsi,” tandasnya.

 

Lebih jauh Dina mengungkapkan, persoalan krusial yang patut dicermati Pemerintah terkait hak tanah, yaitu hak ulayat. Eksistensi hak tanah ulayat ini terkait berbagai perundang-undangan dan peraturan, antara lain: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Penjelasan Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 3 UUPA dan Penjelasannya, Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), dan menyusul RUU Masyarakat Adat yang sudah masuk Prolegnas tahun 2022.

 

Kita perlu mengetahui bahwa sekitar 40% pengadaan tanah di IKN masih dikuasai masyarakat. Karena itu, Pemerintah perlu melakukan pendekatan, sosialiasi, dan lain-lain untuk pembebasan tanah tersebut,” pungkasnya.

 

Pemateri Keempat, Dr. Sampe L. Purba, S.E.Ak, M.Com, S.H., M.H. (Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Strategis) mengusung topik: “IKN sebagai Center of Gravity.”

 

Dijelaskan Dr. Sampe L. Purba, pemindahan IKN ini terkait dengan visi Indonesia 2045, yaitu:

1.  Pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK. Di sini manusia menjadi Center of Gravity dalam pembangunan IKN.

2.   Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

3.    Pemerataan pembangunan.

4.    Pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.

 

Dikatakan Sampe Purba, sebagaimana manusia menjadi Center of Gravity dalam pembangunan IKN itu sendiri, maka kita harus dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sumber daya ekonomi penduduk.

 

Selain itu, kita perlu juga mempertimbangkan sistem penyediaan energi. Ini menjadi momentum untuk seluruh Kalimantan, pemenuhan lokal, energi bersih dan terbarukan, pengembangan dan penguatan interkoneksi se-Kalimantan, dan efisiensi penggunaan energy. Pemerintah juga harus menyelesaikan hak-hak atas tanah dan hendaknya dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik,” bebernya.

 

Dijelaskan, belum lama ini juga, Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional) sudah membuat kajian Pertahanan IKN, antara lain: (1). Resiko kerentanan berkaitan dengan: Resiko kerentanan udara, rudal balistik, ruang udara negara tetangga; Resiko kerentanan darat, terbagi perbatasan; dan Kawasan dekat pusat persaingan militer AS vs RRC, dan visi arsitektur desain pertahanan negara besar. (2). Respons terkait: Reorganisasi militer; Paradigma pertahanan darat menjadi mobilitas strategis; dan Modernisasi Alusista dan Pertahanan Siber.

 

Lebih lanjut, Purba menyampaikan bahwa kita belajar dari beberapa negara lain dalam rencana pemindahan IKN ini. Kita lihat Malaysia, lokasi Ibu Kotanya strategis, transportasi baik, vegetasi alami, sedikit dampak negatif kepada masyarakat lokal, dan kota pemerintahan beda dari kota ekonomi.

 

Kita bandingkan dengan Brasil yang sudah dua kali pindah Ibu Kota dan pembangunannya terlalu cepat serta populasi melewati ambang batas (over populated). Beda lagi dengan Australia, perselisihan Sidney dan Melbourne, perumahan dan fasilitas yang terlalu mahal.

 

Bagaimana dengan India? India (Calcutta-Delhi): pertimbangan keamanan dan titik tengah perhubungan. Sementara Korea Selatan (Seoul-Sejong): perpindahan bertahap dalam 10 tahun Kementerian dan Badan-badan Pemerintahan, Ibu Kota baru berada di antara provinsi penyangga.

 

Mengakhiri paparannya, Purba menyampaikan rangkuman sebagai berikut:

1.  IKN memiliki visi sebagai kota dunia, yang dikelola untuk kota berkelanjutan, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan simbol identitas nasional.

2. Perpindahan Ibu Kota adalah sekaligus transformasi budaya dan tidak sekadar pembangunan infrastruktur dan pemindahan orang.

3. Perpindahan Ibu Kota menyangkut aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, hukum dan teknologi.

4.  Kita perlu juga belajar dari negara-negara yang dulunya pernah atau akan melakukan perpindahan Ibu Kotanya.

 

Sementara Pemateri Kelima yang seyogiyanya adalah Kepala Otorita IKN Bambang Susanto digantikan oleh Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah I Zumratul Aini, A.Ptnh, M.M, menyampaikan paparan mengenai Mekanisme Perolehan Tanah di IKN, yaitu Pelepasan Kawasan Hutan, Dan Pengadaan Tanah.

 

Jadi disini saya sekadar mengulang paparan dari pak Joko Subagyo, terkait pelepasan kawasan hutan. Sementara, paparan mengenai pengadaan tanah juga sudah dijelaskan oleh Diana Napitupulu dan saya sekadar mengulang juga paparan tersebut,” jelasnya.

 

Pada sesi tanya-jawab, kembali Moderator Eddie B. Siagian, SH mengatur lalu-lintas pertanyaan peserta dengan para pembicara. Pertanyaan yang ada di chat room dibacakan dan dijawab para narasumber, dilanjutkan menjawab pertanyaan yang langsung diungkapkan. DANS/BOY TS

1 Komentar

  1. Terima kasih, dan salam sehat, buat kita semua...🖐🙏

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama