![]() |
Ferdy Sambo menghadapi sidang etik Polri |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Anggota
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan
Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan
karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita lihat
sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7
Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang
menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky di Jakarta, Kamis.
Dalam Pasal
111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi
Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk
mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan
tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Pada Pasal
111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran
diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit
20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada
Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5
tahun.
"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi,
meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai
dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi
karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky
menerangkan.
Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori
pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3)
menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan
dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain,
adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat,
institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.
Hal
ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat
dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu
(24/8).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.
Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan
pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik
Profesi Polri.
"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat
pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang
putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup.
Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima saksi.
Kelima
saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal),
Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi
Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus
Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan
Kabag Gakkum Roprovost Divpropam). (An)
Tags
Nasional