Nah Lo, Dirjen Dukcapil Zudan Sebut Yang Memiiki Lebih Dari Satu Istri, Hanya Bisa Terdaftar Di Satu KK

JAKARTA (wartamerdeka.info) –  Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas /jumlah anggota keluarga.

Fungsi dari kartu keluarga adalah untuk data base warga negara indonesia sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP-el, KIA, Surat Keterangan Pindah, dan seterusnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menjelaskan, saat ini Indonesia menerapkan satu NIK atau single Identity Number. 

“Artinya satu penduduk hanya boleh punya satu NIK, hanya boleh satu keluarga dan satu KTP el saja,” ujar Dirjen Zudan di akun TikToknya, @zudanariffakrulloh, dilihat Kamis (25/8/2022). 

Dirjen Zudan, pada kesempatan itu menanggapi, apakah bisa dalam 1 rumah terdapat 2 KK?

Dirjen Zudan juga menjelaskan bahwa jika memiliki lebih dari satu istri, maka hanya tetap terdaftar di satu kartu keluarga saja.

"Jadi, kalau memiliki istri dua atau tiga,tetap hanya bisa terdaftar di dalam satu kartu keluarga yang merupakan kartu keluarga salah satu istrinya saja. Tidak bisa terdata dalam dua kartu keluarga," ujar Prof. Zudan.

Oleh karena itu, katanya, ini ada kaitannya dengan seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu. Maka, suami ini hanya bisa tercatat dalam satu keluarga saja.

Hal ini, menurutnya penting, kalau ada seorang suami yang menikah lagi tanpa izin istrinya, maka suami itu kalau pindah KK pasti akan ketahuan dari KK aslinya.

“Karena bila di printout maka di kartu keluarga akan hilang nama suaminya. Oleh karena itu, ibu-ibu tolong dicek di kartu keluarganya. Suaminya masih ada atau tidak,” imbuhnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama