Kemendagri Perkuat Peran Pokja Di Daerah Dalam Penanganan Sampah; Tingginya Ego Sectoral Menjadi Tantangan

BANDUNG (wartamerdeka.info) – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah  Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi memberikan sambutan dalam acara workshop Penguatan Kinerja Kelompok Kerja Lingkup Pengelolaan Bidang Persampahan Regional Citarum, yang dilaksanakan pada tanggal 28 September s.d. 1 Oktober 2022 berlokasi di Grand Tjokro Premiere Bandung.

Diketahui, persampahan menjadi salah satu urusan pemerintahan wajib yang berada di dua bidang yaitu pekerjaan umum dan lingkungan hidup. 

Sejalan dengan amanat UU No. 2023 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta koordinasi dalam fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat, dalam hal ini terkait persampahan.

Teguh menyampaikan, Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat untuk memberikan aspirasinya dalam penyusunan perda dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah; pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah; dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemerintah mengindentifikasi permasalahan pengelolaan sampah di DAS Citarum yang perlu diperhatikan, yaitu minimnya pelaksanaan program dan pengalokasian anggaran APBD di bidang persampahan.

Umumnya pengalokadiannya, masih di bawah 1% dari total APBD daerah dalam pengelolaan sampah.

Sebagian daerah yang perecanaan dan penganggaran persampahan hanya terdapat di bidang lingkungan hidup, diperlukan strategi atau panduan untuk memulai perbaikan pengelolaan persampahan menjadi kebutuhan.

Kesadaran masyarakat untuk melakukan swakelola persampahan secara mandiri masih kurang. 

"Dan tingginya ego sectoral menjadi tantangan dalam upaya perbaikan pengelolaan sampah,” ucap Teguh. 

Sebagai salah satu langkah awal, melalui Program ISWMP akan dibangun 8 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yaitu TPST Cicukang Holis dengan kapasitas pengelolaan sebesar 10 Ton/hari di Kota Bandung.

Tetapi timbulan sampah sebanyak 1.593 Ton/Hari sehingga TPST ini berkontribusi pengurangan timbulan sampah sebesar 1%, TPST Cicukang Oxbow di Kabupaten Bandung dengan kapasitas pengelolaan sebanyak 20 Ton/hari tetapi timbulan sampah sebanyak 1.263 Ton/Hari.

Sehingga TPST ini berkontribusi penguatan timbulan sampah 2%, TPST Tegalsari.

TPST Nagrak dan TPST Sukatani di Kabupaten Purwakarta dengan kapasitas pengelolaan sebanyak 25 Ton/hari dengan timbulan sampah sebanyak 819 ton/hari, sehingga kontribusi dari TPST ini.

Dalam timbulan sampah sebesar 3%, TPST Jayakerta, TPST Mekarjati serta TPST Cirejag di Kabupaten Karawang dengan kapasitas pengelolaan sebesar 25 Ton/hari tetapi timbulan sampah sebanyak 1.203 Ton/hari,  sehingga TPST ini berkontribusi dalam pengurangan timbulan sampah sebesar 3%.  

Pembangunan akan segera dilanjutkan dengan operasionalisasi melalui mekanisme pengelolaan oleh swasta maupun pihak ketiga. 

Dalam memaksimalkan pengelolaan persampahan, seluruh daerah pada regional DAS Citarum telah membentuk kelompok kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui penetapan surat keputusan Kepala Daerah. 

Pokja PKP memiliki beberapa tugas dan peranan penting dalam pembangunan di daerah salah satunya terkait pengelolaan persampahan melalui koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, strategi, program nasional, dan program daerah. 

Berdasarkan data timbulan sampah dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di DAS Citarum pada tahun 2022 adalah sebesar 3,86 Juta ton/tahun. 

Dari total timbulan tersebut, hanya sebesar 45,29% yang terkelola, sedangkan 54,71% timbulan sampahnya belum terkelola. 

Diharapkan dengan pembangunan 8 TPST di DAS Citarum, timbulan sampah dapat terkelola dengan lebih baik. 

Penguatan kinerja kelompok kerja ini diperlukan tindak lanjut khususnya oleh Pemerintah yaitu, keberlanjutan pengelolaan sampah melalui pembangunan tempat pengelolahan sampah terpadu yang akan dikelaola oleh swasta atau pihak ketiga dengan penganggaran Tipping fee. 

Perlu disusun Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan investasi secara khusus yang memuat tentang fluktuasi kenaikan Tipping Fee, sebagai bentuk keberlajutan investasi yang telah dilaksanakan. 

Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di daerah dilaksanakan melalui sinergi lintas urusan (Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, dan urusan terkait lainya) dan antar tingkatan pemerintahan (provinsi dan Kota/Kabupaten) sesuai dengan pembagian kewenangan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Penyelenggaraan pengelolaan persampahan tidak hanya pada pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, tetapi juga sangat penting untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah mulai dari sumber sampah yaitu rumah tangga dan sejenisnya,” tutup Teguh. 

Pertemuan ini dihadiri oleh Pemerintah pusat yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,dan pemerintah daerah yaitu Provinsi Jawa Barat, Kab Bekasi, Kab Purwakarta, Kab Bandung Barat, Kab Cianjur, Kab Bandung, Kab Karawang, Kota Cimahi dan Kota Bandung. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama