JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) pada Selasa (27/09) yang diikuti oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota secara hybrid.
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Pedoman Penyusunan RAD-PG yang ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.
Lebih lanjut, Sri Purwaningsih juga menyampaikan, “Pedoman ini sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun rencana aksi agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan tetap berpedoman pada kewenangan masing-masing susunan/tingkat pemerintahan sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”
“Penyusunan RAD PG merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemda menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 tahun," ucap Pungkas Bajuri Ali, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas.
Adapun penyusunan RAD PG harus diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti yang diungkapkan Gunawan Eko Movianto, Kasubdit Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, “RAD PG perlu diinternalisasi ke dalam pembangunan daerah, sejak proses perencanaan di RPJMD, RKPD, Renstra OPD hingga penentuan APBD.”
Dalam acara ini, Kepala Bappeda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berbagi pengalaman menginternalisasi pembangunan Pangan dan Gizi ke dalam RPJMD 2017 -2022 dengan arah kebijakan Gerakan Hidup Sehat, penganekaragaman pangan, akses dan pelayanan kesehatan, ketercukupan pangan dan gizi, serta peningkatakan produksi dan kualitas pangan. Lebih lanjut, DIY akan penyusun RAD PG 2023 – 2026 dengan mengacu pada Pedoman Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi. (A)