TANGERANG (wartamerdeka.info) - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melakukan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Direksi dan jajaran Bank Banten. Senin(17/10) di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain kegiatan Penandatatanganan Pakta Integritas , Leonardo Ezer Simanjuntak juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus dari Bank Banten kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se Banten.
Pada kesempatan itu Eben juga menyampaikan keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Banten yang telah berhasil memulihkan kembali keuangan negara (Bank Banten) sebesar Rp. 5.176.332.262,- (lima milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dari beberapa debitur macet.
" Uang tersebut telah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022," ujar Eben Simanjuntak.
Seperti diketahui, saat ini Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten dalam penyelesaian kredit macet Bank Banten telah berhasil memulihkan keuangan PT. Bank Banten sebesar Rp.14.620.000.000,- (empat belas milyar enam ratus dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya Tim JPN Kejaksaan Tinggi Banten akan terus mengupayakan pemulihan keuangan PT. Bank Banten dengan mengundang kembali para Debitur yang sudah menjanjikan pembayaran sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh para debitur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menghimbau para debitur untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat.
(Hanafi)