Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelesaian Kasus Praktik Kedokteran melalui Restorative Justice

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) menyelenggarakan webinar restorative justice dalam penyelesaian dugaan tindak pidana malpraktek dokter. 

Sasaran pesertanya antara lain, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perdahukki di semua tingkatan, dokter dan dokter spesialis anggota IDI, praktisi hukum/advokat/pemerhati hukum kesehatan, mahasiswa fakultas kedokteran, dan mahasiswa fakultas hukum.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan dalam penyelesaian tuntutan pasien/keluarga kepada dokter dapat melalui banyak saluran. Antara lain pengaduan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), hingga pidana ke Kepolisian dan perdata ke pengadilan. Dalam penyelesaian di kepolisian, tidak hanya diselesaikan secara pidana, melainkan bisa juga diselesaikan secara restorative justice," ujar Bamsoet usai menerima PERDAHUKKI, di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Pengurus PERDAHUKKI yang hadir antara lain, Ketua Umum Rudy Sapoelete, Sekjen Adi Patria, Ketua Bidang Ilmiah I Gusti Gede Andika, Ketua Bidang Agus Ariyanto, Wakil Sekjen Ditha Diana, dan Wakil Sekjen Sari Nasution.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, alternatif penyelesaian kasus malpraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malpraktik medis secara substansial juga masih multitafsir dan relatif. Selain itu, pada sistem peradilan pidana konvensional yang berlaku selama ini terkait dengan tindak pidana medis, dirasakan juga belum dapat menyelesaikan masalah. Karena hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan hak-hak korban cenderung terabaikan. 

"Dihukumnya pelaku dalam kasus tindak pidana medis berarti dokter terbukti tidak sepenuhnya mampu menyelesaikan masalah, baik bagi pelaku, korban, masyarakat, maupun negara," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pemahaman malpraktik medis yang bisa diselesaikan melalui restorative justice harus didasarkan pada asas praduga tidak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja menimbulkan korban dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

"Alternatif penyelesaian restorative justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Alternatif penyelesaian ini didasarkan pada keseimbangan antara tugas profesional tenaga medis dan perhatian terhadap korban. Suatu konstruksi penegakan hukum non litigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkas Bamsoet. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama