Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

20/10/22

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelesaian Kasus Praktik Kedokteran melalui Restorative Justice

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) menyelenggarakan webinar restorative justice dalam penyelesaian dugaan tindak pidana malpraktek dokter. 

Sasaran pesertanya antara lain, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perdahukki di semua tingkatan, dokter dan dokter spesialis anggota IDI, praktisi hukum/advokat/pemerhati hukum kesehatan, mahasiswa fakultas kedokteran, dan mahasiswa fakultas hukum.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan dalam penyelesaian tuntutan pasien/keluarga kepada dokter dapat melalui banyak saluran. Antara lain pengaduan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), hingga pidana ke Kepolisian dan perdata ke pengadilan. Dalam penyelesaian di kepolisian, tidak hanya diselesaikan secara pidana, melainkan bisa juga diselesaikan secara restorative justice," ujar Bamsoet usai menerima PERDAHUKKI, di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Pengurus PERDAHUKKI yang hadir antara lain, Ketua Umum Rudy Sapoelete, Sekjen Adi Patria, Ketua Bidang Ilmiah I Gusti Gede Andika, Ketua Bidang Agus Ariyanto, Wakil Sekjen Ditha Diana, dan Wakil Sekjen Sari Nasution.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, alternatif penyelesaian kasus malpraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malpraktik medis secara substansial juga masih multitafsir dan relatif. Selain itu, pada sistem peradilan pidana konvensional yang berlaku selama ini terkait dengan tindak pidana medis, dirasakan juga belum dapat menyelesaikan masalah. Karena hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan hak-hak korban cenderung terabaikan. 

"Dihukumnya pelaku dalam kasus tindak pidana medis berarti dokter terbukti tidak sepenuhnya mampu menyelesaikan masalah, baik bagi pelaku, korban, masyarakat, maupun negara," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pemahaman malpraktik medis yang bisa diselesaikan melalui restorative justice harus didasarkan pada asas praduga tidak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja menimbulkan korban dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

"Alternatif penyelesaian restorative justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Alternatif penyelesaian ini didasarkan pada keseimbangan antara tugas profesional tenaga medis dan perhatian terhadap korban. Suatu konstruksi penegakan hukum non litigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkas Bamsoet. (A)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024