Mengurai Benang Kusut TPI Brondong (3): Dinas Perikanan Gunakan Management Emper Toko

Kabag Perekonomian Setda Lamongan, Erwin Pambudi 

Suatu waktu ada perempuan mau buka lapak di pinggir jalan, emper toko. Perempuan ini mau jualan bebakar, menu kekinian yang lagi viral. 

Dia tertarik ada sepetak tempat kosong di depan toko, diluar pagar, jika dilihat letaknya posisi tempat itu, jelas bagian lahan milik PU Bina Marga (milik pemerintah). Si Perempuan ini, masih pakai unggah ungguh, pamit sama di empunya Toko. Dia minta ijin mau buka jualan bebakar didepan tokonya. 

Pemilik toko, begitu dimintai ijin langsung mempersilakan dengan kompensasi. 

"Monggo, kalau sampeyan (kamu) mau buka jualan didepan," kata Pemilik Toko. Tapi ada beberapa syarat, lanjut Pria paroh baya itu, pertama, uang sewa bulanan Rp. 150 ribu/bulan, kedua, jika selesai jualan kondisi harus kembali bersih. 

"Nggeh, siap," tukas Perempuan itu, dengan raut mukanya tampak senang. 

Nilai sewa Rp. 150ribu per bulan itu, dalam Perjanjiannya, tidak ada batas sampai kapan. 

Singkat cerita, perempuan ini sudah berjualan selama tiga bulan, mau memasuki bulan ke empat, dia dipanggil Pemilik toko. 

"Sampeyan sudah tiga bulan, pembayarannya sampeyan juga bagus, kadang sebelum akhir bulan sudah lunas," ujar Pemilik Toko. 

"terus....," sela Perempuan itu. 

"Nah, sekarang, yang sampeyan tempati itu, akan dipakai anak saya untuk buka jualan Gorengan," kata Pemilik toko menjelaskan maksud dan tujuannya. 

"lho... kok mendadak nggeh, kok mboten dikasih tahu beberapa hari sebelumnya," papar Perempuan itu seolah membela diri. 

Atau begini, lanjut Pemilik Toko, kalau sampeyan mau dengan harga sewa baru, monggo sampeyan pakai lagi. 

Ujung ujungnya, ternyata Pemilik mau menaikan harga sewa tapi menggunakan nama anak nya. Yang katanya akan digunakan untuk usaha anaknya, tapi ternyata tidak. 

"Terose akan dipakai anak njenengan," kata perempuan itu, balik bertanya. 

"kalau sampeyan mau naik harga sewanya, ya monggo sampeyan pakai lagi. Dari Rp. 150ribu per bulan, mulai bulan depan menjadi Rp.450ribu per bulan," Pemilik lahan depan toko itu menjelaskan. 

Ironisnya, perubahan naiknya harga sewa itu, dasarnya juga dari informasi harga sewa lapak di depan pertokoan desa sebelah. 

Karena dirasa berat, perempuan ini, dengan hati sedikit jengkel berkata pada pemilik toko, "monggo sampeyan pakai saja, Pak. Seharusnya mundak ya mundak (naik ya naik) tapi jangan karena dibandengke dengan lapak lain atau naik ya seharusnya bertahap, dan dikasih tahu jauh jauh hari. 

Dan apa yang terjadi, lapak itu, kini mangkrrak dan bahkan membuat pandangan Toko dari depan kelihatan suram. 

Sampai disini, ilustrasi itu, tampaknya mirip apa yang sekarang lagi menjadi perbincangan, antara KUD Minatani dengan Dinas Perikanan. Dengan tidak bermaksud menjatuhkan pihak pihak tertentu, dari sektor PAD, apa yang salah dengan KUD Minatani? 

Sementara, Koperasi yang berlokasi di pantura kota soto itu, pertama, sudah melunasi PAD tahun 2022, kedua, siap kalau PAD dinaikan, ketiga, point kedua, dengan catatan jauh jauh hari sudah diberi tahu atau ada evaluasi dulu menghadirkan berbagai pihak. Pertanyaannya, pernah kah dinas perikanan melakukan evaluasi terkait pengelolaan TPI Brondong?

Bisa disimpulkan, Dinas perikanan menggunakan dasar "management emper Toko" kalau mau lahan itu sewa dengan harga segini, kalau tidak mau ya silakan hengkang. Sementara, baik anggota Komisi maupun sejumlah pejabat mengakui kalau dinas Perikanan tidak siap mengelola TPI Brondong.

Terpisah, Kabag Perekonomian Setda Lamongan, Erwin Pambudi dimintai pendapatnya kaitan masalah ini, sebut jika pihaknya masih memilih dikelola pengelola lama, hanya saja, perlu diperbaiki dengan perjanjian baru. 

"Ya, monggo dikelola pengelola lama, kan sudah cukup pengalaman, namun harus dengan beberapa perubahan ke arah yang lebih baik," ungkap Erwin Pambudi. (Bersambung) 

1 Komentar

  1. Dinas perikanan yg sekarang bukan berarti dinas perikanan yg dulu.
    Bahkan wacana tpimau di ambil alih pemkab selalu batal sejak puluhan tahun yg lalu. Ibarat pemilik toko yg dulu bukan pemilik toko yg sekarang. Apapun alasan pemilik toko yg baru adalah itu hak preogasi pemilik toko.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama