Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Dukung Reforma Agraria, Kemendagri Terlibat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria


JAKARTA (wartamerdeka.info) – Dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan, Reforma Agraria memiliki peran penting upaya pemerataan struktur penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik. 


Hal ini mengemuka pada pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria pada Senin (30/1/2023) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui daring. 


Rapat dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait yang masuk dalam Tim Panitia Antar Kementerian, termasuk Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Anshori selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang.


Pertemuan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut terkait dengan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Presiden guna percepatan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya terhadap pending issues. 


Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria ini diharapkan dapat menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria melalui pengaturan untuk mempercepat penyelesaian konflik-konflik agraria, mengoptimalkan peran kelembagaan Reforma Agraria, baik di tingkat pusat maupun daerah serta mengintegrasikan aspek pemberdayaan dan akses untuk masyarakat. 


Selain itu juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan mendasar dalam pelaksanaan Reforma Agraria. 


Rancangan Peraturan Presiden dimaksud sebelumnya telah diberikan masukan resmi oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan diakomodir, seperti berkenaan dengan kesesuaian pengaturannya dalam dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 


Berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah juga, Kementerian Dalam Negeri telah mendukung di antaranya melalui surat-surat formal yang ditujukan kepada kepala daerah dan amanat dalam Permendagri terkait RKPD dan APBD. 


Dalam konsep pengaturan Rancangan Peraturan Presiden, pemerintah daerah di antaranya diminta untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di daerah. Dukungan tersebut diimplementasikan dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya.


Selanjutnya dari hasil pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengingat terdapat beberapa pengaturan yang memerlukan pencermatan dan konfirmasi teknis dengan kementerian/lembaga terkait. (A)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...