MEDAN (wartamerdeka.info) - Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga menyelesaikan kasus penganiayaan secara restorative justice antara pelaku HMH terhadap korban Fiktorman Laia, di Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin, Senin, membenarkan adanya kesepakatan restorative justice antara pelaku pelaku HMH dengan korban Fiktorman Laia.
Sormin menyebutkan restorative justice itu dilaksanakan di Mako Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga, Sabtu (28/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Kesepakatan restorative justice
tersebut pihak pertama (tersangka HMH) dan pihak kedua (korban
Fiktorman), secara sadar mengakui dan menyadari kesalahannya
masing-masing serta kedua belah pihak saling meminta maaf.
Pihak pertama (tersangka) telah mengakui serta menyesali perbuatannya
tersebut dan telah meminta maaf serta berjanji tidak mengulanginya
kembali kepada korban. Dan korban telah memaafkan kesalahan tersangka
dengan hati yang ikhlas.
Pihak kedua (korban) sudah tidak keberatan dengan laporan yang telah dilaporkan ke kantor polisi dan mencabut semua laporan yang telah diberikan.
Pihak kedua (korban) sudah tidak keberatan dengan laporan yang telah dilaporkan ke kantor polisi dan mencabut semua laporan yang telah diberikan.
Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk tidak akan mengungkit peristiwa ini di kemudian hari.
Kemudian apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian ini maka akan
bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Sormin menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Jumat
(27/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban Fiktorman Laia sedang bekerja
jaga malam di sebuah gudang ikan di Kelurahan Aek Habil, Kecamatan
Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kemudian datang tersangka HMH dari arah jalan menuju ke gudang di tempat korban bekerja bekerja dengan membawa sebilah parang.
"Selanjutnya korban, melarang tersangka masuk. Kami orang yang jaga
malam di sini. Namun tersangka langsung memukul korban di bagian bibir,"
ucapnya.
Kasi Humas menambahkan korban membela diri dan
melawan tersangka sehingga terjadi perkelahian. Tersangka HMH memiting
korban Fiktorman sehingga jatuh ke tanah.
"Akibat dari perkelahian tersebut warga datang dan memisahkan tersangka dan korban," kata Sormin. (An)
Tags
Daerah