Mengawal Rp1,2 Milyar PAD TPI Brondong (9): Pemutusan Tak Bijak, PPN Terlampau Jauh Intervensi

Darwoto Ketua Penasehat Koperasi Minatani

Laporan: W Masykar

Pemutusan hubungan kerjasama antara pemkab Lamongan melalui Dinas Perikanan dengan KUD Minatani Brondong dalam pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terus menuai pro kontra dan simpati makin mengalir diterima KUD Minatani. Pasalnya, pemutusan yang dinilai sepihak itu, dianggap tidak bijak dan terkesan dipaksakan menyusul surat PPN yang ditujukan ke Dinas Perikanan. 


"Iya itu salah satu yang kami soroti. Kalau PPN telah melakukan monev dan itu selama 3 tahun, kenapa hasilnya tidak pernah dirilis dan KUD Minatani juga tidak diberi tembusan?," ungkap Darwoto Ketua Penasehat Koperasi Minatani. 


Menurut Darwoto adanya surat itulah yang kemudian semua proses kordinasi dan negosiasi antara pemkab Lamongan dengan KUD Minatani tiba tiba buyar. Dinas Perikanan terkesan ketakutan dengan surat dari PPN, padahal sampai hari ini proses monev tidak pernah dilibatkan hasilnya pun tidak pernah diberi tembusan. 


Apalagi, dalam surat PPN itu, hanya ditujukan ke Kepala Dinas Perikanan, tanpa tembusan ke Bupati. Darwoto sebut, seharusnya surat PPN ditujukan ke Bupati dan tembusan nya ke Dinas Perikanan dan KUD Minatani.


"Padahal teman teman pengurus waktu itu masih diundang dinas perikanan untuk kordinasi, apa yang terjadi, undangan rapat kordinasi, tapi isinya pemutusan kerjasama. Itu kan tidak bijak Dinas Perikanan," tandas mantan Pengurus KUD Minatani itu. 


Masih kata Darwoto, kordinasi dan negosiasi yang sedang dilakukan saat itu, mencari titik temu terkait nominal PAD. Dinas Perikanan mengajukan PAD mulai 2023 sebesar Rp. 1,2 Milyar, dari sebelumnya 2022 Rp. 409.000.000.


Sementara KUD Minatani menawar Rp. 700.000.000, alasanya, kenaikannya terlampau signifikan. Kalau itu dilakukan dipastikan pelaku usaha di kawasan TPI akan kelimpungan. 


Terpisah, ketua KUD Minatani Brondong, Kasulasa pernah sebut jika pihaknya siap adanya kenaikan Rp. 1,2 Milyar tapi secara bertahap sambil menata dan membangun sistem termasuk mengintensigkan sosialiasi ke pelaku usaha. (**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama