JAKARTA (wartamerdeka.info) – Perwakilan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Laut didampingi Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri pada Jumat (03/02/2023) dan diterima oleh Anshori selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat SUPD I bertempat di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Kunjungan kerja bertujuan untuk membahas perkembangan perubahan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tanah Laut dan konsultasi terkait persiapan sebelum pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.
Perwakilan Bapemperda DPRD, Muhamad Yusuf menyampaikan bahwa revisi RTRW Kabupaten Tanah Laut sudah pada tahap pembahasan di DPRP. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan penjelasan berkenaan dengan tahapan dan agenda lebih lanjut dalam tahapan dimaksud termasuk sinkronisasinya dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas hal tersebut, Anshori menyampaikan bahwa tahapan dan agenda yang diperlukan secara normatif diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 terkait penyusunan rencana tata ruang dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 terkait evaluasi rencana tata ruang. Amanat normatif tersebut mengatur keterlibatan DPRD, baik dalam tahap penyusunan maupun tahap penetapan Ranperda RTRW.
Anshori juga menambahkan terkait proses penyusunan Ranperda RTRW sebelum masuk ke forum lintas sektor, perlu disiapkan persyaratan dan dokumen terkait, di antaranya surat selesai Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan. Surat dimaksud merupakan amanat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 terkait penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi, Anshori juga menyampaikan atas pentingnya peran DPRD baik dalam tahap penyusunan, penetapan maupun pasca penetapan Ranperda RTRW. Dalam tahap penyusunan di antaranya terlibat dalam konsultasi publik, pembahasan lintas sektor dan pembahasan di DPRD.
Pada tahap penetapan, pasca dikeluarkannya Persetujuan Subtansi dari Kementerian ATR/BPN, diperlukan adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupatan Tanah Laut. Demikian juga dalam pelaksanaan Perda RTRW, DPRD memiliki peran pengawasan terhadap peraturan daerah. Hal-hal ini yang kiranya perlu menjadi perhatian DPRD atas perannya dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayahnya.
Selanjutnya dari konsultasi ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Laut akan menyiapkan agenda lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sesuai tata tertib DPRD. Dalam hal diperlukan, DPRD memungkinkan akan mengundang juga kementerian/lembaga teknis untuk mendapatkan insight atas Ranperda RTRW. (A)