Ketum DPP Apdesi Surta Wijaya: Desa Harus Jadi Garda Terdepan Pembangunan, Jadi Wajar Tuntutan Alokasi Dana Desa 10 % Dari Dana APBN

Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Drs H Surta Wijaya MSi


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Drs H Surta Wijaya MSi, kembali menegaskan perminran para kepala desa agar Pemerintah mengalokasikan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  untuk dana desa.


"Desa harus jadi garda terdepan pembangunan sekarang ini, jadi wajar tuntutan alokasi 10 persen APBN untuk dana desa," tandas Surta Wijaya, dalam wawancara khusus dengan WARTAMERDEKA.INFO, kemarin.


Sebelumnya dalam kegiatan memperingati 9 tahun pemberlakuan Undang-Undang (UU) Desa di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada hari Minggu (19/3/2023) lalu, yang digelar DPP Apdesi, Surta Wijaya juga telah menyampaikan permintaan ini, dalam pidatonya.


Dalam kegiatan yang dihadiri ribuan kepala desa, perangkat desa, dan BPD, serta  sejumlah pejabat tingkat pusat daerah itu  Surta wijaya  juga meminta pemilihan kepala desa di 7.000 desa pada 2023 tidak ditunda, serta  penetapan Hari Desa Nasional.


Menurut Surta Wijaya, jika Pemerintah bersedia  merealisasikan pengalokasian 10 persen APBN untuk dana desa, berarti pemerintah bensr-benar memperhatikan desa melalui pemerataan pembangunan.


Surta meminta agar desa tidak dilupakan atau dimarjinalkan. Jangan perkotaan saja yang dibangun, tapi desa saatnya jadi garda terdepan pembangunan. Sehingga, ke depan ke depan orang tidak harus pergi ke kota untuk mengais rejeki, tetapi bisa makmur di desanya masing-masing.


“Semua itu bisa dicapai melalui peningkatan dana desa. Jadi, ke depan herus bisa direalisasikan, pengalokasian 10% APBN untuk dana desa," imbuh Surta.


Selain tuntutan alokasi APBN sebanyak 10%, Surta juga menuntut pemerintah untuk mengesahkan Hari Desa Nasional di tanggal 15 Januari serta meminta Pilkades tahun 2023 tetap digelar. 



Alasannya, ia berharap banyak pada perjalanan para kades, mengingat sebanyak 7.000 kades akan mengakhiri masa jabatannya, sehingga Pilkades tetap harus dilaksanakan. Terkait hal tersebut, pihaknya juga menuntut pemerintah memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun per periode.


Tuntutan itu sejalan dengan aksi demonstrasi yang digelar Apdesi pada Selasa (17/3) lalu di depan Gedung DPR. Dalam aksi tersebut mereka meminta agar pemerintah bersama DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.


Aksi ini juga diikuti oleh ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, menyebut bahwa seluruh Kades se-Indonesia telah berkonsolidasi dan menyepakati tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. 


Alasannya  adalah menghindari persaingan politik yang biasa terjadi saat pemilihan kepala desa, mengingat jabatan yang diemban cukup lama. Dengan begitu potensi untuk bersama-sama mengupayakan pembangunan desa dapat meningkat.


Diakuinya, terkait tuntutan dana desa, pemerintah pusat telah meningkatkan alokasi anggaran dana desa tiap tahunnya. Pada tahun ini, dana desa mencapai 70 Triliun, meningkat 2 Triliun dari tahun 2022. 


Berkat adanya dana desa itu, kini sejumlah desa telah mengalami kemajuan. Namun, masih belum optimal. Kemajuan desa, bisa lebih optimal lagi, jika pengalokasian APBN sebanyak 10% untuk dana desa direalisasikan.


Namun demikian, dia mengakui juga, pengelolaan dana desa acapkali masih berantakan sehingga sudah seharusnya desa juga turut memberdayakan SDM yang cakap dan paham mengenai pengelolaan anggaran desa.


Tentang besarnya dana desa yang diberikan kepada setiap desa, ujar Surta, itu relatip, karena pola pembagiannya disesuaikan dengan jumlah pendudukl, luas wilayah dan angka kemiskinan desa tersebut.

Surta yang juga Kepala Desa Babak Asem, Teluknaga Kabupaten Tangerang -Banten, menjelaskan, penggunaan dana desa itu berdasarkan Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa masing masing, namun dari pusat terkadang sudah ditetapkanz misalnya untuk ketahanan Pangan, BLT, operasional desa dan lain lain.


Diakui juga sejumlah desa salah menggunakan anggaran desa atau dana desa. Dia menyarankan, kalau ada yang salah mengunakan anggaran desa tersebut maka harus memperbaikinya, dan kalau sudah fatal harus mengembalikannya, yang nantinya jadi Siltap desa dan bisa digunakan untuk tahun berikutnya ketika sudah tidak keburu dalam melaksanakan pada tahun tersebut.


"Tapi kalau diselewengkan kemudian tidak mau memperbaikinya, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


Diingatkannya, ada aturan - aturanan pengunaan anggaran desa atau dana desa yang tertuang  peraturan nomer 201/PMK.07/2022 tentang Pengolaan Dana desa.


Surta minta kepada semua kepala desa harus dapat menjalankan atau mengunakan dana desa dengan sebaik baiknya sesuai dengan juklak dan juknis yang telah diberikan oleh pihak Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


"Tapi saya percaya, para  kepala desa,   sebagian besar saat ini sudah melaksanakan pengelolaan dana desa sesuai aturan," jelasnya. (Hairul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama