Polisi RW Polsek Metro Taman Sari berhasil Bekuk Pelaku Pencuri Handphone


JAKARTA BARAT (wartamerdeka.info) -  Polisi RW Polsek Metro Taman Sari berhasil membekuk pelaku pencuri handphone yang terjadi di jl Pancoran 5 RT 08/02 Glodok, Taman Sari Jakarta Barat


Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat kesigapan anggota polisi RW yang menerima aduan dari korban Febiola Yulianti seorang pelajar yang mengadukan barang miliknya berupa handphone merk samsung A30 S telah hilang diambil oleh seseorang pada, Rabu, 15 maret 2023


Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda membenarkan adanya pengungkapan tersebut


"Ya benar kami baru saja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone berinisial VN (19)," ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Jumat (31/3/2023).


Adhi menjelaskan kejadian tersebut bermula saat polisi RW Polsek Metro Taman Sari Aiptu Jarwoto yang merupakan katim Jatanras unit reskrim polsek metro taman sari yang ditugaskan sebagai Polisi RW glodok mendapati laporan dari korban yang merupakan seorang pelajar.


Dirinya menerima informasi dari korban bahwa hp milik korban diambil oleh seseorang kemudian korban menunjukkan barang bukti ciri-ciri pelaku melalui rekaman cctv.


Dari rekaman cctv tersebut terlihat seseorang yang dia kenal dan bekerja di rumahnya terlihat sengaja mencari barang berharga milik korban dan mendapati HP milik korban yang ditaruh diatas tumpukan plastik lalu diambil oleh pelaku.


"Korban mengetahui bahwa HP nya tidak ada saat korban sedang berangkat ke sekolah," terangnya.


Kemudian anggota polisi RW tersebut bersama dengan korban bergegas mencari pelaku dan berhasil menemukan pelaku.


"Pelaku  mengakui atas perbuatannya dan menjual barang bukti tersebut kepada seseorang di daerah Tubagus Angke Jakarta Barat," ungkapnya.


Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menjelaskan pelaku diamankan di Polsek Metro Taman Sari.


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama