CILACAP (wartamerdeka.info) - Sedikitnya 50 orang perwakilan Organisasi masyarakat dan LSM di wilayah Kabupaten Cilacap mengikuti kegiatan Pemberdayaan Ormas Dalam Rangka Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah bersinergi dengan Bakesbangpol Kabupaten Cilacap, di Aula Pancasila Bakesbangpol, Jln . D.I. Panjaitan No.1 Cilacap, Minggu (16/4/2023).
Dalam kegiatan hadir narasumber SAMIRUN YS.SH. MH. (Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah ), MUSTOLIH, S.I.P (Anggota Komisi C DPRD Jawa tengah) dengan moderator Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Cilacap, MARTONO, S.Sos. M.Si
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Cilacap, Martono, S.Sod. M.Si menyatakan Keberadaan ormas sebagai salah satu wadah warga, rakyat, masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan pikirannya ditengah masyatakat bangsa dan negara, sangat bermanfaat untuk mengemukakan hati nuraninya, menyampaikan segala permasalahan guna mendukung pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi atau peran aktif masyarakat termasuk keberadaan ormas sebagai sarana komunikasi sosial secara timbal balik antara anggota dan atau antar ormas dengan organisasi kekuatan sosial politik, kekuatan perwakilan rakyat.
Peran ormas keberadaanya juga sebagai katalisator, yakni sebagai perantara antara Pemerintah dengan masyarakat dalam rangka terjalinnya suatu hubungan yang bersinergi dan Harmonis di dalam membangun daerah, demi terwujudnya peningkatan kesehajteraan masyarakat dan kemajuan daerah dalam berbagai bidang.
“Sehingga kita perlu menyatukan dan menyelaraskan gerak serta langkah kita bersama, Pemerintah dan seluruh masyarakat dalam komponen masyarakat, demi keberhasilan pembangunan tersebut. Janganlah lagi kita bersifat eksklusif dan menonjolkan perbedaan-perbedaan, tetapi sebaliknya harus membina perdamaian, kerharmonisan dan kerukunan antar sesama kita,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, Perpu No 2 THUN 2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mendefinisikan ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam empat hal : Edukator (pembinaan atau mendidik masyarakat), Agregator (menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan), Katalisator dan akselator pembangunan, Sosial kontrol di masyarakat maupun pemerintahan.
Sementara itu Samirun YS.SH. MH. (Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah ), dalam paparannya mengungkapkan, kemandirian Ormas Sebagai Mitra Pemerintah untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas perlu ditingkatkan, mengingat peran strategis Organisasi Masyarakat dalam membangun kerjasama serta mendorong keberhasilan program-program strategis pemrintah.
Dalam sejarah kebangsaan Indonesia peran pemuda yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mengawal semangat kesatuan dan kesatuan bangsa serta mendukung terciptanya siskamtibmas yang kondusif, aman dan terkendali.
"Harapanya adanya Ormas menjadi Penguatan Kebangsaan dan Nasionalisme di Masyarakat, Penguatan Kebangsaan terhadap Ormas dengan melaporkan keberadaan Ormas kepada pemerintahan di daerah melalui Bakesbangpol, melakukan kerjasama dengan Pemerintah mendukung program pemerintah," tambah Samirun.
Ormas dan atau LSM perlu menjalin sinergitass, kerjasama, keterbukaan pikiran, rembugan untuk mencari hal-hal yang lebih baik, guna menemukan persamaan persepsi dalam menentukan tujuan dalam turut membangun bangsa dan negara.
Dalam paparannya lainnya, narasumber Mustolih, S.I.P (Anggota Komisi C DPRD Jawa tengah), menghimbau ormas Ormas Menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai eleman pemersatu di antara berbagai kelompok agama, politik, adat, dan masyarakat sipil lainnya. Menumbuhkan toleransi dan multikulturalisme Antara lain : co-existence, awarness, mutual learning, understanding, respect, dan value and celebration.
"Meski kondisi di lapangan juga tak jarang terjadinya pergesekan Atar dan inter ormas itu sendiri, sehingga harus disikapi dengan sikap-sikap yang mendukung eksistensi, kesadaran, saling belajar, pemahaman, rasa hormat, dan nilai dan perayaan," jelas Mustolih.
Pembangunan tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi atau peran aktif masyarakat termasuk keberadaan ormas sebagai saraan komunikasi sosial secara timbal balik antara anggota dan atau antar ormas dengan organisasi kekuatan sosial politik, kekuatan perwakilan rakyat.(kesbangpol/gus)