Bangunan Tak Berizin Yang Disalah Gunakan Jadi Tempat Ibadah GKPS Disegel Pemkab Purwakarta


PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Bangunan tak berizin yang dijadikan tempat ibadah oleh sejumlah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berada di Desa Cigalem, Kec.Babakan Cikao, disegel Pemkab Purwakarta.


Penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Pemerintah Daerah yang dihadiri Forkopimda, MUI, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) serta perwakilan jemaat GKPS, Jum'at, 31 Maret 2023 lalu


Langkah Pemkab Purwakarta menutup dan menyegel bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah oleh Jemaat GKPS, didukung Otoritas terkait termasuk oleh Kapolres dan Dandim 0619 Purwakarta.


Seperti yang diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain, Selasa (4/4/2023).


"Langkah yang dilakukan Pemkab bersama jajaran Forkopimda yang lain sudah sesuai aturan, hal ini patut dilakukan agar kondusifitas di Wilayah hukum Purwakarta tetap terjaga,"  ujar Kapolres.



Kapolres menghimbau agar masyarakat melihat permasalahan ini secara utuh.


"Jangan hanya bicara penutupannya saja, namun harus bisa melihat juga bagaimana kronologis awalnya, hati-hati dengan penyebaran Berita, Video maupun Narasi yang Provokatif," kata AKBP Edwar.


Pernyataan Kapolres diamini juga oleh Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi, yang mendukung upaya serta langkah Pemerintah Daerah agar Kondusifitas Wilayah Purwakarta tetap terjaga dan aman.


Di tempat terpisah Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian menjelaskan,  bangunan yang ditutup dan disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga tidak berizin yang dimanfaatkan oleh Jemaat GKPS untuk tempat ibadah.


Menurut Sopian, langkah Pemkab menutup Tempat ini sudah tepat, demi terciptanya kerukunan umat beragama di Purwakarta.


Kalaupun pihak GKPS ingin memiliki tempat ibadah sendiri, mereka harus menempuh persyaratannya sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, serta pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian tempat Ibadat.


Sementara menurut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat, Rafani Akhyar juta, yang ikut  meluruskan informasi soal polemik penyegelan rumah ibadah di Kabupaten Purwakarta menuturkan, harus kita luruskan Informasinya, itu bukan penutupan tempat ibadah Gereja, tapi penutupan bangunan semacam gedung padepokan untuk olahraga yang belum ada izinnya yang digunakan Jemaat GKPS untuk beribadah


Jadi sudah benar dan tepat tindakan Bupati melaksanakan putusan hasil musyawarah Forkopimda untuk menyegel bangunan tersebut. 


"Kalaupun jemaat GKPS ingin menggunakan bangunan itu dijadikan tempat ibadat atau Gereja gak ada masalah, asal sesuai aturan saja tinggal mengurus ijinnya supaya memenuhi syarat jadi gereja,," pungkas Rafani.(AsBud)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama