TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Berikan Bimbingan Pencatatan Perkawinan Bagi Pendeta, Ditjen Dukcapil Ditanya Soal Nikah Beda Agama, Ini Jawabannya...


BOGOR (wartamerdeka.info) - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ikut mendukung program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama. Wujud dukungan konkret tersebut dengan hadirnya Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama dalam undangan Focus Group Discussion bertema "Konsultasi Bimbingan Perkawinan Bagi Pembina Calon Pengantin (CATIN)" yang digelar di Hotel Permata Bogor, Selasa (4/4/2023).


Mengawali diskusi, Yama menyampaikan negara memiliki kepentingan untuk mencatat penduduk. "Dukcapil bertugas melakukan tata kelola pendaftaran, pencatatan dan penerbitan dokumen adminduk kepada masyarakat," jelasnya.


Lebih lanjut Yama menyampaikan, di dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat data susunan anggota keluarga, jumlah anggota keluarga, dan status pencatatan perkawinannya. "Dalam KK sekarang terdapat keterangan kawin tercatat, dan belum tercatat. Hal ini dimaksud untuk membedakan penduduk telah memiliki surat nikah atau belum," tutur Yama.


Bersambung ke sesi diskusi, Pendeta Murti dari Yogyakarta bertanya terkait pencatatan beda agama pada Dukcapil. Direktur Yama menjelaskan, di Indonesia tidak mengenal pernikahan beda agama. "Dukcapil mencatatkan pernikahan jika terdapat bukti nikah atau bukti pernikahan yang tunduk pada salah satu agamanya," ucap Yama.


Peserta yang hadir pun turut bertanya perihal adakah biaya dalam pengurusan pencatatan perkawinan di Dukcapil. Yama menegaskan, seluruh layanan adminduk sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. 


Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi turut mengingatkan bahwa pencatatan perkawinan ini merupakan hal yang penting sebagai salah satu perlindungan terhadap status anak.


Hal ini selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bahwa negara wajib hadir kepada seluruh penduduk untuk menjamin hak adminduknya dapat dilayani dengan baik.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama