Berikan Bimbingan Pencatatan Perkawinan Bagi Pendeta, Ditjen Dukcapil Ditanya Soal Nikah Beda Agama, Ini Jawabannya...


BOGOR (wartamerdeka.info) - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ikut mendukung program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama. Wujud dukungan konkret tersebut dengan hadirnya Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama dalam undangan Focus Group Discussion bertema "Konsultasi Bimbingan Perkawinan Bagi Pembina Calon Pengantin (CATIN)" yang digelar di Hotel Permata Bogor, Selasa (4/4/2023).


Mengawali diskusi, Yama menyampaikan negara memiliki kepentingan untuk mencatat penduduk. "Dukcapil bertugas melakukan tata kelola pendaftaran, pencatatan dan penerbitan dokumen adminduk kepada masyarakat," jelasnya.


Lebih lanjut Yama menyampaikan, di dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat data susunan anggota keluarga, jumlah anggota keluarga, dan status pencatatan perkawinannya. "Dalam KK sekarang terdapat keterangan kawin tercatat, dan belum tercatat. Hal ini dimaksud untuk membedakan penduduk telah memiliki surat nikah atau belum," tutur Yama.


Bersambung ke sesi diskusi, Pendeta Murti dari Yogyakarta bertanya terkait pencatatan beda agama pada Dukcapil. Direktur Yama menjelaskan, di Indonesia tidak mengenal pernikahan beda agama. "Dukcapil mencatatkan pernikahan jika terdapat bukti nikah atau bukti pernikahan yang tunduk pada salah satu agamanya," ucap Yama.


Peserta yang hadir pun turut bertanya perihal adakah biaya dalam pengurusan pencatatan perkawinan di Dukcapil. Yama menegaskan, seluruh layanan adminduk sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. 


Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi turut mengingatkan bahwa pencatatan perkawinan ini merupakan hal yang penting sebagai salah satu perlindungan terhadap status anak.


Hal ini selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bahwa negara wajib hadir kepada seluruh penduduk untuk menjamin hak adminduknya dapat dilayani dengan baik.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama