Inilah Tanggapan IPW Terkait Pelaporan Ke KPK Terhadap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK mendalami dan menyelidiki pengaduan masyarakat oleh Koalisi  Rakyat untuk Keadilan  terhadap  PJ bupati Bekasi Dani Ramdan yang diduga mendapatkan aliran dana dari proyek pengerjaan Toilet atau watercloset (WC) Sultan, di Kabupaten Bekasi 


"Pelaporan dugaan korupsi WC sultan dalam penyelidikan KPK  berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 2021 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan bermakna,"  ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, hari ini.


Dikatannya, IPW mendapat informasi bahwa ada seorang oknum polisi berinisial  Y  yang mengklaim dekat pejabat KPK dan  mampu melakukan lobby ke KPK. 


"Apakah ada korelasi, lamanya penyelidikan  tersebut dengan keberadaan oknum polisi Y ini menjadi pertanyaan," ucap Sugeng. 


Diungkapkannya, proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP di kabupaten Bekasi  yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp 98 milyard ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC SULTAN. 


Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah  5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak.


"Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalm perkara WC Sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS," ujarnya.


IPW juga mencermati bahwa di rengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya  dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp 98 Milyard tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas  Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi. 


"Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isue KKN," tambahnya. 


IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir  penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama  respon stake holder kabupaten Bekasi diantaranya Penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK  serta  sikap  DPRD KABUPATEN Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan.


IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp 1 milyard  oleh PJ Bekasi DR yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di trans Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan  DR sebagai penjabat Bupati. Penerimaan uang tersebut dapat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini. 


"Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi yangterkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama