Sembilan Parpol Di Cilacap Memenuhi Syarat Verivikasi Bantuan Keuangan


CILACAP (wartamerdeka.info) - Sebanyak 9 partai politik penerima bantuan keuangan di Kabupaten Cilacap telah menyelesaikan proses verifikasi proposal bantuan keuangan tahun 2023. 


Dalam penyampaian hasil verifikasi di Aula Bhinneka Bakesbangpol Kabupaten Cilacap Selasa, (23/5/2023) pagi. Kesembilan parpol yaitu PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem telah memenuhi persyaratan pengajuan Bantuan.


Kepala Bakesbangpol Kabupaten Cilacap Taryo, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyatakan apresiasinya atas kinerja Parpol dalam penyusunan laporan. 


"Alhamdulillah, kesembilan Parpol dapat memenuhi persyaratan dalam verifikasi, dengan demikian proses pencairan bantuan keuangan Parpol dapat lebih cepat dari tahun lalu," jelasnya.


Penggunaan dana bantuan Keuangan ini di prioritaskan oleh kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, terutama pada saat mulainya tahun politik Pemilu 2024. 


Dengan pendidikan Politik ini diharapkan, dapat makin meningkatkan angka partisipasi warga masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada pemilu 2024 mendatang. 


"Kalau angka partisipasi pada Pemilu 2019 sebesar 72 persen, maka untuk Pemilu Serentak 2024, tentunya akan semakin meningkat menjadi 80 persen lebih," jelasnya.


Sementara itu Kabid Fasilitasi Politik dan Keamanan Bakesbangpol Kabupaten Cilacap Harry Mulyono, SH menggaris bawahi masukan dari BPK RI dalam pemeriksaan awal tahun ini. 


"Bantuan keuangan Partai Politik harus tepat jumlah, tepat waktu, tepat rekening, dan tepat penggunaan. Empat prinsip itu mesti dipedomani rekan-rekan Partai Politik," tegasnya.


Hasil verifikasi selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh tim verifikasi yang terdiri dari Irban 1 Inspektorat Kabupaten Cilacap, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, BPPKAD Kabupatrn Cilacap, serta unsur pimpinan Bakesbangpol Kabupaten Cilacap.(Kesbangpol/gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama