TANGERANG (wartamerdeka.info)- Pengrusakan tanaman yang dilakukan sekelompok orang dilahan milik penggarap di wilayah RT 01 RW 07 Kelurahan Bencongan akan dilaporkan Ketua Komite Pembangunan Kebon Bencongan Indonesia (KPK-BI) Dra. Elvi Koto, SH. melalui Kuasa Hukumnya Edward Sihombing, SH. ke Polres Metro Tangerang Selatan dalam minggu ini.
"Dalam minggu ini akan kami laporkan ke Polisi," kata Elvi Koto, kepada wartamerdeka.info, Senin (31/7).
Menurut Elvi, peristiwa pengrusakan tersebut terjadi Selasa 25 Juli 2023 siang di lahan milik penggarap bernama Sitanggang. "Sekitar 60 orang melakukan penebangan puluhan pohon pisang dan tanaman lainnya yang mengaku disuruh pimpinan Paguyuban Bina Mitra dan melakukan tindakan pengancaman kepada pemilik lahan garapan," ungkapnya.
Soal kasus ini, menurut Edward Sihombing SH, bagi mereka yang melakukan pengrusakan tanaman milik orang lain adalah perbuatan melawan hukum.
"Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Edward.
Edward mengharapkan laporannya nanti agar dapat direspon aparat kepolisian dengan menangkap semua pelaku dan otaknya.
Selain itu, Elvi Koto mengungkapkan, tindakan pengrusakan oleh oknum Paguyuban Bina Mitra tersebut.disinyalir adanya keterkaitan antara hilangnya spanduk miliknya yang dipasang di lokasi bekas kebakaran dengan pengrusakan tanaman di yang digarap warga.
"Saya juga akan buat laporan ke polisi soal hilangnya spanduk dan adanya intimidasi dari pihak tertentu yang merasa punya kuasa di lahan tersebut. Bahkan warga penggarap diminta uang sekitar 30 juta rupiah per 100 meter apabila menolak diancam akan diusir," kata Elvi.
Seperti diketahui tanah garapan warga di Kelurahan Bencongan telah digarap warga selama puluhan tahun. Berbagai kasus kepemilikan tanah pun kerap muncul dikawasan itu hingga berujung ke pengadilan. Herannya, dan jadi pertanyaan kenapa hingga saat ini belum ada satu pihak pun yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan dari negara atau Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut. (Hanafi)