Bupati Barru Lantik Anggota BPD Pengganti Antar Waktu


BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Kabupaten Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., melantik Nurhena, S.Pd., menggantikan Syamsul Bahri sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lawallu Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Bakti Tahun 2021-2027 di Lawallu Desa  Lawallu Kecamatan Soppengriaja, Rabu (20/9/2023).

Mengawali sambutannya, Bupati Suardi Saleh mengucapkan selamat kepada Nurhena yang baru saja di lantik sebagai anggota BPD Desa Lawallu dan menyampaikan terima kasih kepada Syamsul Bahri atas pengabdiannya selama ini. 

“Pelantikan saudari menjadi anggota BPD pengganti antar waktu merupakan langkah awal menjalankan tugasnya sebagai anggota BPD di Desa Lawallu. Dan saya percaya saudari mampu secepatnya menyesuaikan diri apalagi sebelumnya sudah pernah menjadi anggota BPD," ucap Bupati.


Bupati Barru secara khusus berpesan kepada anggota BPD, baik  yang baru dilantik maupun yang sudah lama  untuk menjalin komunikasi yang baik antar sesama anggota BPD, Kepala Desa dan aparat Desa serta seluruh masyarakat sehingga pembangunan di Desa berjalan dengan lancar dan baik. 

Sesungguhnya, kata Bupati, tugas BPD  sudah jelas diantaranya menyusun, membentuk, dan mengesahkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Karena BPD dan Kepala Desa harus bersinergi dan berkolaborasi. 

Dirinya berharap, anggota BPD mampu melihat kebutuhan masyarakat dan bekerja berlandaskan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPD bersama Kepala Desa diharapkan  menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat Desa secara keseluruhan sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi," jelas Bupati.

Berdasarkan rilis Humas IKP, disebutkan,  usai melantik Anggota BPD Desa Lawallu, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh kembali melantik anggota BPD Desa Bojo Kecamatan Mallusetasi di Aula Kantor Desa Bojo, Rabu (20/9/2023). 

Di Kecamatan perbatasan Barru-Parepare, Bupati melantik Wahyuni sebagai Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Bakti 2021-2027.

Berdasarkan data, di Desa Bojo ada dua anggota BPD yang mengundurkan diri, masing- masing Abdillah, S.Pd dan Dra. Fatmawati dari perwakilan dusun Lojie, namun karena kuota pengganti tersisa satu orang sehingga satu orang lagi yang mengundurkan diri tidak dapat diganti. (Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama