TKDV Provinsi Sulawesi Barat Perlu Segera Dibentuk

Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd. Kepala UPTD SMKN 1 Tapalang Barat

Berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 927.2022 berisikan: Peraturan Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang selanjutnya disebut TKNV adalah Tim yang mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi secara efektif, menyeluruh dan terintegrasi. 

Sementara Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan Pendidikan Tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu. 

Begitu juga dengan Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan atau berwirausaha. 

Salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan tersebut adalah dihimbau kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk segera membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang selanjutnya disebut TKDV, dipimpin serendah-rendahnya oleh Pejabat PimpinanTinggi Pratama dan bertanggungjawab kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. 

TKDV mempunyai tugas : 

(a). Menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di daerah masing-masing; (b). Menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; (c). Melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja, selanjutnya disebut DUDIKA; (d). Menyediakan dukungan pendanaan untuk Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya; (e). Menjamin ketersediaan pendidik dan Instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.; (f). Melaporkan penyelenggaraan revitalilasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada TKNV dan; (g). Melakukan perantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalilasi Pendidikan Vokasi dan atau Pelatihan Vokasi di daerah masing-masing. 

TKDV Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari : 1. Pengarah; dan 2. Anggota.

Adapun Pengarah terdiri atas : 

1. Ketua, Asisten III. 
    a. Wakil Ketua, Kepala BPKPD
    b. Wakil Ketua, Kepala BAPPEDA
2. Anggota :
    a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
    b. Kepala Dinas Tenaga Kerja
    c. Kepala Dinas Koperindag dan UKM
    d. KADIN Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 

Pengarah mempunyai tugas : (a). Memberi pertimbangan, saran dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan revitalilasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan (b). Memastikan revitalilasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif, menyeluruh dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah. 

Anggota mempunyai tugas : (a). Mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; (b). Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan revitalilasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi kepada Pengarah; (c). Menyusun pertimbangan, saran dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan revitalilasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; (d). Melakukan kajian untuk pengembangan dan peningkatan kualitas Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan (e). Melakukan hubungan kerja sama nasional dan internasional. 

Dalam melaksanakan tugas TKDV dibantu oleh Sekretariat dengan tugas : (a). Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada TKDV dan Tim Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya; (b). Menyiapkan bahan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; (c). Menyiapkan bahan penyelenggaraan revitalilasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; (d). Menyiapkan bahan perantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan revitalilasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. 

Untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan koordinasi revitalilasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk Tim Pelaksana. 

Adapun susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri atas : 

1. Ketua; 2. Wakil Ketua; dan 3. Anggota.
Anggota Tim Pelaksana terdiri dari beberapa divisi yaitu : 1. Divisi Standar;
2. Divisi Riset dan Inovasi; 3. Divisi Kelembagaan; dan 4. Divisi Kerja Sama Industri Nasional dan Internasional. 

Divisi dipimpin oleh seorang tenaga profesional yang bertanggungjawab kepada Ketua Tim Pelaksana.

Divisi Standar mempunyai tugas : (a). Penyelarasan standar pembelajaran/Pelatihan vokasi; (b). Perbaikan metode pembelajaran dan penyusunan kurikulum; (c). Penyusunan kriteria sarana prasarana minimal dalam setiap kompetensi; dan (d). Pengembangan rekognisi pembelajaran lampau.

Divisi Riset dan Inovasi mempunyai tugas : (a). Melakukan riset dan Inovasi informasi pasar kerja; (b). Melakukan riset dan Inovasi skema pendanaan penyelenggaraan revitalilasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; (c). Melakukan riset dan Inovasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi; (d). Melakukan riset dan Inovasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi; (e). Mengembangkan sistem perantauan, evaluasi dan pelaporan; (f). Melakukan analisis hasil perantauan dan evaluasi sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan (g). Menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. 

Divisi Kelembagaan mempunyai tugas : (a). Memfasilitasi pembentukan Komite Sektoral Daerah; (b). Menyusun analisis dan evaluasi tentang regulassi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; (c). Melakukan pengkajian Kelembagaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; (d). Menyusun rekomendasi tentang regulasi Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan (e). Menyusun rekomendasi tentang pengembangan Kelembagaan.

Divisi Kerja Sama Industri Nasional dan Internasional mempunyai tugas : (a). Membangun skema kerja sama dengan Dunia Usaha,  Dunia Industri dan Dunia Kerja; (b). Membangun jejaring kerja sama Internasional; (c). Mengembangkan strategi pelebaran pemangku kepentingan dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan (d). Memfasilitasi kerja sama dalam rangka rekognisi Standar kompetensi. 

Komite Sektoral Daerah merupakan Tim yang beranggotakan Profesional, Praktisi, Akademisi,  perwakilan Asosiasi Profesi/Industri, Kepala Bidang PSMK, Perwakilan Kepala SMK atau MKKS sesuai sektor masing-masing dengan tugas : (a). Memberikan masukan kepada TKDV Provinsi Sulawesi Barat terkait kebutuhan tenaga kerja di sektor industri saat ini dan masa depan yang meliputi informasi jumlah kebutuhan,  lokasi kebutuhan,  dan keterampilan / kompetensi yang dibutuhkan; (b). Membantu mengembangkan peta okupasi dan kerangka kualifikasi dari sektor yang ditangani; (c). Memberikan telaah dan masukan terhadap standar kompetensi yang dibutuhkan; (d). Memberikan rekomendasi terkait desain program dan kurikulum penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; (e). Membantu pengembangan pemagangan/Prekelin/PKL; (f). Membantu proses pemutakhiran dari lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan keterampilan di Dunia Usaha, Dunia industri dan Dunia Kerja (DUDIKA); dan (g). Berkoordinasi dengan semua sektor dan dengan Tim Pelaksana.

Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd. Kepala UPTD SMKN 1 Tapalang Barat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama