Pelaku Pencurian Sound System Masjid ditangkap Polisi

 

Langkat, wartamerdeka.info, - Pelaku pencurian Sound System Masjid Raya Pangkalan Berandan Kelurahan Berandan Timur Kec. Babalan ditangkap Unit Reskrim Polsek Berandan pada Senin (20.30 wib - 18/12).

"Penangkapan pelaku pencurian Sound System (pengeras suara) dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan tidak sampai 24 jam dari waktu kejadian," ungkap Kapolsek Pkl. Berandan 

AKP Bram Candra Sihombing, SH. MH melalui Kasi Humas Iptu Rajendra Kusuma
Setelah diketahui sound system hilang oleh petugas BKM Masjid Raya Pkl. Berandan, Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 04.30 wib, saat akan melaksanakan Sholat Subuh, petugas BKM Masjid Raya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Reskrim Polsek Pangkalan Berandan.

Pelaku berinisial FA, (39) itu, ternyata juga tidak mempunyai pekerjaan. Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit Sound System MIXER merk BHRINHER XENYX QX 122 warna Hitam beserta wayernya. 

Atas kejadian tersebut pihak BKM Masjid Raya Pangkalan Berandan mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pria warga Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat, disangkakan dengan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Anwar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama