KPU Barru Jadwalkan PSU Di TPS 01 Takkalasi

 Barru, wartamerdeka.info, - Tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait adanya warga yang tidak terdaftar di DPT dan melakukan pencoblosan, KPU  Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Lawampang, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Barru Abdul Safah menjawab pertanyaan wartawan diruang kerjanya, Senin 19/2/2024.

"Berdasarkan hasil rapat pleno KPU dan menetapkan untuk melakukan PSU di TPS 01 Takkalasi, Kamis  22 Februari 2024. Saat ini kita dalam tahap persiapan. Kita persiapkan semua untuk logistiknya, karna masih ada beberapa yang masih kita minta ke provinsi, karena pas-pas kemarin logistik yang datang di sini, baik itu yang di dalam kotak maupun yang di luar kotak," kata Abdul Syafah", jelasnya. 

"Logistik khusus PSU akan menyusul dalam waktu dekat ini," tambahnya.
Pihaknya memaparkan bahwa yang akan dilakukan PSU yaitu di lima suat suara sesuai rekomendasi Bawaslu.

Kelima suarat suara tersebut yaitu Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD privinsi, dan DPRD kabupaten.
"Insya Allah besok kita akan melakukan rapat koordinasi bersama unsur forkopimda untuk menyikapi persiapan PSU ini," bebernya.

Syafa menegaskan, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu akan tetap bertindak sesuai regulasi pada penyelanggaraan PSU ini.
"Kiranya masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban berlangsungnya PSU ini," harapnya.

"Mudah-mudahan proses PSU ini dapat berlangsung lancar sesuai yang diharapkan bersama," tandasnya.

PSU dilakukan lantaran adanya temuan pelanggaran dalam TPS tersebut yaitu ada pemilih di luar TPS, dalam hal ini ber KPT Soppeng dan menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Takkalasi, Barru.
Sedangkan dalam aturan yang berlaku pemilih yang dikasih masuk di DPK adalah pemilih yang dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP.

Namun jika alamatnya tidak sesuai dengan TPS, maka pemilih tersebut tidak dapat memberikan hak suaranya karena bukan warga setempat. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama