Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

PTPS Temukan Pemilih Lintas Kabupaten, Bawaslu Barru Rekomendasikan PSU

 Barru, wartamerdeka.info, - Bawaslu Kabupaten Barru, rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01. TPS tersebut berlokasikan di Lawampang, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel.

PSU tersebut direkomendasikan Bawaslu ke KPU Barru setelah adanya temuan pemilih di luar domisili yang mencoblos di TPS 01.
Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin kepada Wartawan mengatakan terkait PSU ini adalah hasil temuannya Pengawas TPS berdasarkan LHP-nya.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh provinsi terkait hal itu. Setelah dikaji oleh teman-teman staf divisi hukum itu sudah memenuhi unsur untuk PSU karna sudah jelas regulasinya," ujarnya, Senin (19/2/2023).

"Cuman saja prosesnya melalui Pengawas TPS ke Panwascam. Kemudian Panwascam tindaklanjuti dengan plenonya merekomendasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Najemuddin.

"Kemudian PPK menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut ke pihak KPU," tambahnya.

Dia mengungkapkan saat ini tinggal KPU saja, artinya walaupun ada rekomendasi PSU-nya namun terserah KPU, mereka mau terima atau tidak rekomendasi tersebut, tergantung hasil kajiannya.

"Intinya pengawas tidak ada sedikitpun keinginan untuk lakukan hal itu. Namun ini adalah perintah Undang-undang dan sesuai regulasi," jelasnya.

"Setelah dikaji, betul adanya pelanggaran di situ dan memenuhi unsur PSU. Sekarang tinggal kita menunggu surat dari KPU kapan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti," tandasnya.

Pihaknya memaparkan pelanggaran dalam TPS, yaitu adanya pemilih di luar TPS, dalam hal ini ber KTP Soppeng dan menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Takkalasi, Barru.

"Sedangkan sudah jelas aturannya pemilih yang dikasih masuk di DPK adalah pemilih yang dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP," terangnya.
"Jika alamatnya tidak sesuai dengan TPS, maka pemilih tersebut tidak dapat memberikan hak suaranya karena bukan warga setempat," tegasnya.

"Sedangkan dalam temuan ini dia ber KTPKab  Soppeng, dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Barru," paparnya.

PSU di TPS 01 ini akan dilakukan pemungutan suara ulang di semua sektor pemilihan mulai Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama