Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

 Langkat, wartamerdeka.info, - Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di lapangan  Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024). 

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang yang diwakili Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, dan BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.

Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kabag SDM polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardyanto bersama Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (Satres Narkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.

Pemusnahan Barang bukti merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan," jelas Kabag SDM Polres Langkat.

Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan dua kasus dengan lima tersangka, empat tersangka Laki-laki dan satu orang wanita. dengan jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gr," kata Kompol Waskita Sheena Sari. 

"Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara. karena narkoba merupakan musuh bersama", pungkas Kompol Waskita.(Chairil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama