Breaking News

PM Lebanon: Israel melakukan kejahatan kemanusiaan karena membunuh jurnalis Visit W3Schools.com!
Sebuah kapal IRGC di lepas pantai Bandar Abbas, Iran [File: Nazanin Tabatabaee/WANA via Reuters]
Profesor AS menggugat universitas atas penangkapan selama protes pro-Palestina
Barbara Slavin: Trump menutupi rasa malu dengan memperpanjang gencetan senjata
Berita PBB: Sebagian besar Kota Gaza telah hancur dalam konflik

// Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. //

Berita Foto

Erdi Surbakti, SH., Sesalkan Surat Penundaan Eksekusi dari Polres Jakarta Utara ke Pengadilan

 Erdi Surbakti, SH, usai bertemu dengan pihak PN Jakarta Utara

Jakarta, wartamerdeka.info, - Kuasa hukum IP, Erdi Surbakti, SH., menyesalkan sikap Polres Jakarta Utara yang memohon penundaan pelaksanaan eksekusi lahan di Perumahan The Royale Springhill Residence Jakarta Utara kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Eksekusi ini sebetulnya sudah didahului dengan rapat koordinasi (rakor) yang juga dihadiri oleh Polres Jakarta Utara," kata Erdi Surbakti, usai bertemu dengan pihak PN Jakarta Utara, Jumat (8/3/2024).

Namun sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, Jumat (8/3), Polres Jakarta Utara bersurat ke PN Jakarta Utara untuk menunda eksekusi dengan alasan dinamika situasi kamtibmas di tanah air menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami sangat menyesalkan poin 2 di surat dari Polres Jakarta Utara yang menyebut penundaan ini didasarkan kepada surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tidak ada sangkut pautnya dengan rencana eksekusi hari ini," ucapnya.

Untuk itu, Erdi meminta keadilan kepada Kapolri untuk segera memeriksa Polres Jakarta Utara sehubungan dengan surat penundaan tersebut.
"Karena kerugian yang diciptakan dari penundaan tiba-tiba ini tidak sedikit. Kami minta ada satu tindakan yang nyata, profesional dan obyektif sehingga ke depan Presisi POLRI yang dicanangkan Kapolri itu betul-betul terlaksana secara baik, obyektif dan berkeadilan," ujarnya.

Selain itu, Erdi mengutarakan kerugian yang dialami kliennya akibat penundaan eksekusi tersebut cukup besar.

"Klien kami sudah merasa dirugikan karena proses eksekusi hari ini tiba-tiba ditunda, sementara kami sudah mengeluarkan biaya-biaya operasional keamanan, operasional transportasi dari pengadilan, konsumsi eksekusi, sewa rumah tereksekusi selama 3 bulan dan gudang, tenaga keamanan, tenaga angkut buruh dan mobil alat angkut barang untuk mengosongkan obyek yang rencana dieksekusi hari ini Jumat (8/3/2024)," terang Erdi.

Sementara pihak pengadilan, jelas Erdi, tidak berani melaksanakan eksekusi lebih dahulu jika tidak ada alat keamanan.

"Ibu ketua pengadilan melalui panitera menyatakan, jika tidak ada alat keamanan dalam hal ini kepolisian maka mereka tidak akan melaksanakan eksekusi hari ini. Karena untuk keselamatan kita bersama seperti pengadilan dan lainnya, itu diutamakan," tambah Erdi.

Biarpun pemohon sudah banyak dirugikan, lanjut Erdi, tetap tadi komunikasi dengan pengadilan sangat baik dan mengayomi.
"Sehingga ke depan kami mohon pihak pengadilan bisa betul-betul berkoordinasi dengan jajaran Muspida untuk mengamankan kebijakan Ketua Pengadilan," pungkasnya.

Diketahui, PN Jakarta Utara telah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lahan di Perumahan The Royale Springhill Residence Jakarta Utara, Jumat (8/3/2024). Namun Polres Jakarta Utara melalui surat meminta ke Ketua PN Jakarta Utara untuk menunda eksekusi atas dasar dinamika situasi kamtibmas di tanah air jelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat dihubungi, Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, belum dapat memberikan keterangan. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama