Erdi Surbakti, SH., Sesalkan Surat Penundaan Eksekusi dari Polres Jakarta Utara ke Pengadilan

 Erdi Surbakti, SH, usai bertemu dengan pihak PN Jakarta Utara

Jakarta, wartamerdeka.info, - Kuasa hukum IP, Erdi Surbakti, SH., menyesalkan sikap Polres Jakarta Utara yang memohon penundaan pelaksanaan eksekusi lahan di Perumahan The Royale Springhill Residence Jakarta Utara kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Eksekusi ini sebetulnya sudah didahului dengan rapat koordinasi (rakor) yang juga dihadiri oleh Polres Jakarta Utara," kata Erdi Surbakti, usai bertemu dengan pihak PN Jakarta Utara, Jumat (8/3/2024).

Namun sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, Jumat (8/3), Polres Jakarta Utara bersurat ke PN Jakarta Utara untuk menunda eksekusi dengan alasan dinamika situasi kamtibmas di tanah air menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami sangat menyesalkan poin 2 di surat dari Polres Jakarta Utara yang menyebut penundaan ini didasarkan kepada surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tidak ada sangkut pautnya dengan rencana eksekusi hari ini," ucapnya.

Untuk itu, Erdi meminta keadilan kepada Kapolri untuk segera memeriksa Polres Jakarta Utara sehubungan dengan surat penundaan tersebut.
"Karena kerugian yang diciptakan dari penundaan tiba-tiba ini tidak sedikit. Kami minta ada satu tindakan yang nyata, profesional dan obyektif sehingga ke depan Presisi POLRI yang dicanangkan Kapolri itu betul-betul terlaksana secara baik, obyektif dan berkeadilan," ujarnya.

Selain itu, Erdi mengutarakan kerugian yang dialami kliennya akibat penundaan eksekusi tersebut cukup besar.

"Klien kami sudah merasa dirugikan karena proses eksekusi hari ini tiba-tiba ditunda, sementara kami sudah mengeluarkan biaya-biaya operasional keamanan, operasional transportasi dari pengadilan, konsumsi eksekusi, sewa rumah tereksekusi selama 3 bulan dan gudang, tenaga keamanan, tenaga angkut buruh dan mobil alat angkut barang untuk mengosongkan obyek yang rencana dieksekusi hari ini Jumat (8/3/2024)," terang Erdi.

Sementara pihak pengadilan, jelas Erdi, tidak berani melaksanakan eksekusi lebih dahulu jika tidak ada alat keamanan.

"Ibu ketua pengadilan melalui panitera menyatakan, jika tidak ada alat keamanan dalam hal ini kepolisian maka mereka tidak akan melaksanakan eksekusi hari ini. Karena untuk keselamatan kita bersama seperti pengadilan dan lainnya, itu diutamakan," tambah Erdi.

Biarpun pemohon sudah banyak dirugikan, lanjut Erdi, tetap tadi komunikasi dengan pengadilan sangat baik dan mengayomi.
"Sehingga ke depan kami mohon pihak pengadilan bisa betul-betul berkoordinasi dengan jajaran Muspida untuk mengamankan kebijakan Ketua Pengadilan," pungkasnya.

Diketahui, PN Jakarta Utara telah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lahan di Perumahan The Royale Springhill Residence Jakarta Utara, Jumat (8/3/2024). Namun Polres Jakarta Utara melalui surat meminta ke Ketua PN Jakarta Utara untuk menunda eksekusi atas dasar dinamika situasi kamtibmas di tanah air jelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat dihubungi, Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, belum dapat memberikan keterangan. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama