Sertifikasi Guru adalah proses pengujian dan pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi syarat. Meski bukan barang baru di dunia pendidikan Indonesia namun sertifikasi guru masih relevan untuk diperbincangkan demi terwujudnya kualitas pendidikan di Indonesia.
Menjadi seorang guru merupakan tugas yang mulia. Menjadi guru artinya memiliki tanggung jawab untuk bisa menghasilkan generasi penerus bangsa. Sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru di Indonesia, maka pemerintah mengadakan program insentif.
Namun, untuk mendapatkannya, setiap guru harus mengikuti sertifikasi guru terlebih dahulu.
Program ini merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu melalui uji kompetensi tenaga pendidik atau guru.
Mekanisme pelaksanaan ujian sertifikasi ini diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Bagi yang telah dinyatakan lulus sertifikasi guru dan memperoleh sertifikat artinya mereka sudah memiliki bukti formal dan pengakuan sebagai tenaga Pendidik /Guru Profesional seperti tertera dalam sertifikat dimaksud.
Oleh karena sertifikasi adalah suatu proses kegiatan sehingga sangat "Keliru" dan tidak berdasar bila ada orang yang mengatakan bahwa tunjangan yang diterimanya selama ini adalah Tunjangan Sertifikasi.
Penegasan itu merupakan jawaban yang selama ini menjadi istilah yang keliru dan sama sekali tidak berdasar terus menerus disampaikan dan melekat dalam ingatan orang-orang yang gagal paham mengenai "Tunjangan Sertifikasi" yang sesungguhnya "Tidak Pernah Ada" dan tentu saja, dapat dipastikan tidak akan pernah dibayarkan, karena memang tidak ada istilah "Tunjangan Sertifikasi".
Dengan demikian, kepada para guru atau pendidik yang Profesional : Berhentilah menyebutkan istilah itu, yang sudah jelas diketahui sangat keliru dan membingungkan masyarakat.
Sesungguhnya sebutan yang benar adalah Tunjangan Profesi Guru disingkat (TPG). Inilah yang dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru PNS yang telah mempunyai "Sertifikat" sebagai Guru atau Pendidik Profesional adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai pangkat dan golongan yang dimilikinya.
Di sisi lain, menurut pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang bekerja di sekolah milik Yayasan ataupun sekolah milik Pemerintah yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp.1,5 Juta.
Kendati demikian, dapat dipastikan bahwa guru yang sudah tersertifikasi tetap akan mendapatkan kenaikan penghasilan.
Guru yang sudah mendapatkan TPG tidak akan kehilangan haknya. (Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo). (*)